Jumat, 29 Maret 2024 01:26 WIB

Hukum dan Kriminal

Sabu 16,2 Kg Senilai Rp 17 Miliar Dimusnahkan Polresta Samarinda, Diblender dan Dibuang ke Saluran Pembuangan

Redaktur: Rahmadani
| 1.342 views

Petugas saat memusnahkan barang bukti sabu di Halaman Polresta Samarinda, Kamis, 24 Maret 2022. (Vicky/Afiliasi.net)

Samarinda, Afiliasi.net - Narkotika jenis sabu seberat 16,2 kg dengan nilai Rp 17 miliar dimusnahkan oleh Polresta Samarinda. Pemusnahan kristal mematikan itu dilakukan dengan cara di belender dan dibuang ke saluran pembuangan, Kamis, 24 Maret 2022 kemarin. 

Petugas satu per satu mengeluarkan narkotika Golongan I bukan tanaman itu dari dalam kemasan teh China lalu di masukan ke dalam 6 blender berisikan air. 

Dari total 6 orang tersangka, salah satu tersangka bernama Robby Setiawan (35) menjadi yang pertama kali diperintahkan untuk memusnahkan barang bukti hasil pengungkapan kasusnya itu. 

Dengan posisi tangan terborgol, Robby memasukan sabu tersebut ke dalam blender dan kemudian menghancurkannya hingga serupa seperti jus buah sirsak namun bernilai miliaran rupiah. 

Kegiatan tersebut juga dihadiri langsung oleh perwakilan BNN Kota Samarinda, Pengadilan Negeri, Balai Besar POM Samarinda, serta Kejaksaan Negeri Samarinda. 

Barang bukti tersebut disita melalui tiga laporan polisi, yakni 8 Februari 2022 dengan tiga orang tersangka bernama Trisna Ratu Annisa, M Adenan serta Faturahman. Dari tangan ketiganya polisi menyita sabu dengan berat 3,47 gram netto. 

Lalu, pada tanggal 16 Februari 2022, polisi menyita barang bukti sabu seberat 16,2 kg serta 3,98 gram ekstasi dari tangan Robby Setiawan. 

Dan ketiga, dari tersangka Abdul Halim dan Andrias Maulana, polisi berhasil menyita barang bukti berupa 48,05 gram sabu tertanggal 1 Maret 2022 lalu. 

“Total barang bukti yang kita musnahkan adalah sabu dengan berat bersih 16,274 kg serta ekstasi dalam keadaan hancur dengan berat bersih 4,78 gram,” ucap Kasat Reserse Narkoba Polresta Samarinda Kompol Rido Doly Kristian saat menjelaskan kepada awak media dalam giat pemusnahan barang bukti di Halaman Polresta Samarinda, Kamis, 24 Maret 2022. 

Kompol Rido Doly Kristian melanjutkan, pemusnahan barang bukti narkotika sendiri sebagai bentuk implentasi Pencegahan, Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) sesuai dengan yang dicanangkan Presiden RI Joko Widodo guna mewujudkan Indonesia bebas narkoba. 

Sementara itu, mewakili Kejaksaan Negeri Samarinda, Ary Sepdiandoko menguraikan bahwa dirinya belum melihat langsung terkait dengan pasal yang disangkakan oleh pihak penyidik. 

“Saya belum lihat pasal sangkaan seperti apa. Tapi di pasal 114 ayat 2 ancamannya ada hukuman mati karena narkoba di atas 5 gram,” jelas Ary. 

Meski begitu, Ary mengatakan pihaknya tidak akan terburu-buru dalam mengajukan pasal tuntutan walaupun barang bukti yang disita mencapai 16 kg sabu. 

“Kita lihat dulu pasal sangkaannya,” pungkasnya. (*) 

Penulis : Vicky


TOPIK BERITA TERKAIT: #polresta-samarinda #sabu-16-kg #kompol-rido-doly-kristian #samarinda 

Berita Terkait

IKLAN



Berita Lainnya

Terpopuler