Samarinda - Seorang pria bernama Nurdin Bengga (55) yang mengaku berprofesi sebagai wartawan serta melakukan tindak pidana pemerasan terhadap seorang lansia berhasil diamankan oleh jajaran Unit Reskrim Polsek Sungai Pinang pada Senin, 7 Februari 2022 lalu.
Merespon hal tersebut, Ahli Pers dari Dewan Pers Kaltim, Endro S Efendi mengaku setuju dengan tindakan yang dilakukan oleh kepolisian.
Ia menyebutkan bahwa tindakan pemerasan yang dilakukan oleh Nurdin Bengga bukanlah tugas dari seorang wartawan, melainkan pelaku kriminal.
"Ya kalau memeras namanya bukan wartawan, itu pelaku kriminal. Wajar kalau ditangkap polisi," ucapnya saat dikonfirmasi, Kamis, 10 Februari 2022.
Endro juga mengungkapkan bahwa seharusnya seorang pewarta tidak melakukan perbuatan pemerasan atapun meminta sejumlah uang dalam melakoni profesinya sebagai wartawan.
"Wartawan itu tugasnya cari berita, memberitakan, bukan jual beli berita apalagi memeras. Kalau seperti itu tidak pantas dan tidak layak disebut wartawan," tegasnya.
Disinggung mengenai kebenaran profesi Nurdin Bengga, Endro yang juga menjabat sebagai Ketua PWI Kaltim itu membeberkan jika pelaku tidak termasuk dalam data Dewan Pers maupun keanggotaan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI).
"Bukan anggota PWI dan tidak masuk di data dewan pers," jelasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Nurdin Bengga yang mengaku sebagai seorang wartawan dari media Radar Nusantara telah melakukan tindak pemerasan terhadap sepasang suami-istri yang berprofesi sebagai pedagang barang bekas.
Kedua korban yakni Sulastri (64) dan Edy (64) dimintai sejumlah uang senilai Rp 15 juta agar tidak diberitakan dan diancam akan dilaporkan polisi oleh pelaku, lantaran pelaku menduga sepasang lansia tersebut merupakan penadah barang berupa velg motor milik seorang pria.
Peristiwa yang kedua pasutri itu alami kemudian dilaporkan ke Bhabinkatibmas setempat dan dilanjutkan ke Unit Reskrim Polsek Sungai Pinang. (*)
Penulis : Vicky
TOPIK BERITA TERKAIT:
#wartawan-peras-lansia #kota-samarinda #nurdin-bengga #radar-nusantara