Samarinda - Abdullah (32) warga Tuban Jawa Timur yang bekerja sebagai pedagang serabutan di Kota Samarinda harus berurusan dengan Tim Marabunta Unit Reskrim Polsek Samarinda Ulu lantaran telah melakukan tindak pencurian Handphone milik seorang mahasiswa.
Kasus Abdullah bermula saat dirinya mencuri Handphone milik mahasiswa yang tertinggal di ‘dashboard’ motor saat berkunjung di rumah makan tepatnya di Jalan Pramuka, Kelurahan Gunung Kelua, Kecamatan Samarinda Ulu pada Selasa, 15 Februari 2022 lalu.
Korban yang bernama Sherina (22), saat itu tengah bersama temannya berniat pergi makan dan memarkirkan kendaraannya di depan salah satu rumah makan.
“Korban tidak sadar, HP-nya tertinggal di dasbor motor,” ucap Kanit Reskrim Polsek Samarinda Ulu Iptu Fahrudi saat dikonfirmasi awak media, Senin, 21 Februari 2022.
Tak berselang lama, Abdullah yang melihat handphone milik korban tertinggal di motornya itu pun langsung menggasak barang tersebut.
“Saat korban memeriksa di motor tapi HP-nya sudah tidak ada. Cari di sekitar parkiran juga tidak ada,” ungkap Iptu Fahrudi.
Atas peristiwa itu, Sherina kemudian langsung melaporkan kejadian yang ia alami ke Polsek Samarinda Ulu.
Dari serangkaian penyelidikan yang dilakukan oleh Tim Unit Reskrim Polsek Samarinda Ulu, Abdullah pun akhirnya berhasil diamankan.
“Dari penyelidikan di lokasi kejadian, tim berhasil mengamankan pelaku atas nama Abdullah. Kita amankan juga barang bukti HP korban yang masih dalam penguasaan pelaku, kerugian yang dialami korban di kisaran Rp 2,5 juta,” terang Fahrudi.
Kini, Abdullah diamankan di Polsek Samarinda Ulu serta ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian. (*)
Penulis : Vicky
TOPIK BERITA TERKAIT:
#pria-asal-jawa-timur-dipenjara-di-samarinda #pencurian-handphone