Samarinda, Afiliasi.net – Seorang Residivis kasus pencurian bernama Iswan alias Riswan ini rupanya tak juga jera berurusan dengan pihak kepolisian. Pasalnya, Iswan ternyata sudah pernah tertangkap oleh anggota kepolisian wilayah hukum Polsek Samarinda Seberang.
Pria berumur 21 tahun ini bahkan diketahui baru merasakan udara segar setelah menjalani kurungan penjara pada 2020 tahun lalu dengan kasus serupa.
Kali ini, Iswan bahkan kembali tertangkap tangan oleh kepolisian lantaran melakukan tindak kasus yang sama yakni pencurian dengan membobol salah satu toko jual beli handphone dan kartu provider di Jalan Bung Tomo, Kelurahan Sungai Keledang, Kecamatan Samarinda Seberang, Pada Kamis 30 September 2021 lalu.
"Pelaku ini pernah kita tangkap 2019 lalu, kasusnya sama, sekarang beraksi lagi melakukan pencurian, dengan membobol konter HP korbannya di kawasan Samarinda Seberang," ungkap Kapolsek Samarinda Seberang Kompol Made Anwara melalui Kanit Reskrim Iptu Dedy Septriadi, Jum'at 8 Oktober 2021.
Kronologi penangkapan Iswan didasari oleh korban yang melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Samarinda Seberang, karena mengetahui toko miliknya telah dibobol menggunakan linggis.
Korban yang pada saat itu panik lantaran mengetahui pintu tokonya telah dirusak langsung memeriksa isi didalam tokonya, dan benar saja beberapa barang seperti sembilan buah ponsel dan lima kabel charger telah raib dibawa Iswan.
Tim Burung Hantu Reskrim Polsek Samarinda Seberang yang mendapati laporan tersebut pun lantas melakukan penyelidikan dan langsung mengetahui dalang dibalik aksi pencurian tersebut adalah Iswan.
Dengan cepat polisi pun berhasil meringkus pelaku di indekosnya yang berada di kawasan Samarinda Seberang pada Kamis 7 Oktober 2021 dini hari.
"Setelah diselidiki dan mencari petunjuk, disitulah diketahui jika Iswan lah yang melakukan pencurian. Kami tangkap beserta empat buah ponsel dan kabel charger serta linggis yang dibawa pelaku saat membobol konter korban," ucap Iptu Dedy.
"Sembilan ponsel dicuri, lima sudah laku terjual di kawasan GOR Segiri," sambungnya.
Saat diinterogasi pihak kepolisian, Iswan mengakui jika dalam menjalankan aksi pencurian dirinya hanya seorang diri. Hal itu ia lakukan dengan alasan terhimpit ekonomi pasca keluar penjara.
Iswan pun kini terpaksa harus menahan ludah pahit dan kembali mendekam di sel tahanan Polsek Samarinda Seberang
Atas perbuatannya, Pelaku kembali dikenakan Pasal 363 ayat 1 ke 5 KUHP tentang pencurian dan masih menunggu proses hukum lebih lanjut. (*)
Penulis: Vicky
TOPIK BERITA TERKAIT:
#iptu-dedy-septriadi #pencurian-handphone