Jumat, 22 November 2024 08:36 WIB

Advetorial

Polemik Volume Suara Adzan Dibatasi, Ini Pandangan Wakil Ketua I DPRD Kota Samarinda

Redaktur: Rahmadani
| 1.057 views

Wakil Ketua I DPRD Kota Samarinda, Subandi. (Istimewa)

Samarinda, Afiliasi.net - Wakil Ketua I DPRD Kota Samarinda, Subandi, ikut memberikan komentar atas polemik di masyarakat mengenai pembatasan suara adzan oleh Kementerian Agama (Kemenag) RI. 

Aturan tentang pembatasan volume suara adzan di masjid dan musala itu sebelumnya mencuat dari Surat Edaran Nomor 5/2022 yang dikeluarkan Menteri Agama (Menag) RI, Yaqut Cholil Qoumas. 

Menurut Subandi, alasan Menag RI mengeluarkan kebijakan itu untuk kerukunan umat justru tidak tepat. Ia berpendapat bahwa sejatinya keberagaman dan toleransi antar umat beragama di Indonesia sudah lama teruji, bahkan sejak ratusan tahun sebelumnya. 

"Karena yang ada selama ini (suara pengeras masjid) itu sudah sangat dimaklumi oleh saudara-saudara kita yang lainnya. Kalau kemudian harus dibatasi seperti itu yang gimana ya," ungkap Subandi, Kamis, 24 Februari 2022. 

Meski kebijakan tersebut belum ditetapkan di seluruh penjuru Indonesia, pun Subandi mengharapkan agar lebih dulu dilakukan evaluasi. Atau, pemerintah membuka ruang dialog yang luas untuk melakukan kajian kebijakan tersebut. 

"Kalau menurut saya, Menteri Agama harus membuka ruang dialog seluas mungkin agar kebijakan ini tidak salah tafsir di masyarakat," tegasnya. 

Akan hal tersebut, Subandi menilai bahwa membuka ruang dialog penting dilakukan guna menghindari persepsi buruk dari masyarakat terhadap pemerintah tentang kebijakan aturan pengeras suara masjid. 

"Iya harus dibicarakan, mungkin kepada MUI atau tokoh alim ulama lainnya. Karena yang berjalan selama ini toh baik-baik saja," terangnya. 

Kendati demikian, Subandi sejatinya tidak menolak kalau nantinya aturan tersebut benar akan diberlakukan ke seluruh wilayah Indonesia. 

"Kalau itu memang sudah menjadi keputusan ya apa boleh buat. Tapi titik poinnya, tetap menteri agama harus membuka ruang dialog untuk menjelaskan apa urgensinya dan tidak menimbulkan salah tafsir," pungkasnya. 

Sebelumnya, Menteri Agama RI, Yaqut Cholil Qoumas menjelaskan pengeras suara masjid memang dibutuhkan umat Islam sebagai bagian dari syiar agama. Kendati demikian, masyarakat Indonesia sangat beragam, baik agama maupun latar belakangnya, sehingga pengaturan pengeras suara masjid bertujuan untuk kemaslahatan bersama. 

"Pedoman diterbitkan sebagai upaya meningkatkan ketenteraman, ketertiban, dan keharmonisan antar warga masyarakat," ujar Menag Yaqut Dalam keterangan tertulisnya, Senin, 21 Februari 2022 lalu. (*)

Penulis : Achmad 


TOPIK BERITA TERKAIT: #polemik-adzan-dibatasi #wakil-ketua-i-dprd-kota-samarinda #subandi #dprd-kota-samarinda 

Berita Terkait

IKLAN