Jumat, 26 April 2024 10:07 WIB

Hukum dan Kriminal

Hasil Penyamaran Jadi Pembeli, Polisi Sita 40 Poket Sabu di Kukar

Redaktur: Rahmadani
| 1.069 views

Barang bukti MA yang diamankan Satreskoba Polresta Kutai Kartanegara (Kukar). (Istimewa).

Samarinda, Afiliasi.net - Satreskoba Polresta Kutai Kartanegara (Kukar) berhasil menyita 40 poket kecil narkoba jenis sabu dengan berat total mencapai 14,77 gram dari tangan pria berinisial MA (35) warga Kecamatan Kota Bangun. 

Petugas kepolisian berhasil membekuk MA di Desa Kota Bangun Ulu pada Minggu, 27 Februari 2022 kemarin sekitar pukul 10.00 Wita. 

Pengungkapan kasus tersebut berawal pada saat Tim Tiger Polres Kukar yang dipimpin oleh Kasat Reskoba Polres Kukar, AKP MP Rachmawan mendapatkan informasi bahwa di kawasan tersebut kerap digunakan sebagai wadah transaksi narkotika. 

Usai mengantongi sejumlah informasi, polisi kemudian langsung melakukan penyelidikan di area yang dimaksud sejak pukul 02.00 Wita dini hari. 

Bahkan, guna memancing pelaku, polisi pun menyamar menjadi pembeli kristal mematikan itu. Hingga akhirnya transaksi pun terjadi di depan RSUD Dayaku Raja Kota Bangun. 

Tak sampai di situ, Tim Tiger juga membuntuti pelaku hingga ke kediamannya. Walhasil, polisi mendapatkan barang bukti lainnya yakni 40 poket kecil sabu yang disimpan secara terpisah. 

Masing-masing 5 poket disimpan di dalam ruangan, 8 poket disimpan di depan rumah, dan 24 poket lainnya disimpan di samping rumah dengan terbalutkan pelastik warna hitam. 

"Tim melakukan undercover buy dengan cara memesan melalui telepon dengan nomor handphone milik pelaku," ucap Kasat Resnarkoba Polres Kukar, AKP MP Rachmawan saat dihubungi awak media, Senin, 28 Februari 2022. 

Dari hasil pengungkapan tersebut, MA mengaku menjual setiap poketan kecil dengan harga Rp 200 ribu per satu poketnya. 

Selain sabu, Satreskoba Polres Kukar juga mengamankan sejumlah uang tunai yang diduga hasil dari transaksi barang haram tersebut senilai Rp 1,1 juta, kemudian alat bukti lainnya seperti satu unit handphone yang digunakan untuk berkomunikasi dan jual-beli narkoba. 

Guna mempertanggung jawabkan tindakannya, MA kemudian langsung digelandang ke Mako Polres Kukar guna menjalani pemeriksaan intens. (*) 

Penulis : Vicky


TOPIK BERITA TERKAIT: #narkotika #kutai-kartanegara #narkoba #polresta-kutai-kartanegara 

Berita Terkait

IKLAN