Kamis, 25 April 2024 06:09 WIB

Hukum dan Kriminal

Berupaya Hentikan Pelaku Pencurian Motor Miliknya, Emak-Emak di Samarinda Rela Terseret di Jalan

Redaktur: Rahmadani
| 1.025 views

Pelaku (tengah) saat diamankan Polsek Samarinda Ulu, Minggu, 27 Maret 2022. (Istimewa)

Samarinda, Afiliasi.net - Pria bernama Guruh Roy Peter Yohanes (35), warga Purwajaya, Loa Janan, Kabupaten Kutai Kartanegara, dibekuk polisi usai mencuri motor di Jalan Sirajd Salman, Kecamatan Samarinda Ulu, Kota Samarinda. 

Tindak pencurian itu terjadi pada Minggu, 27 Maret 2022 lalu sekitar pukul 16.00 Wita. Seorang ibu rumah tangga yakni FK (51), tengah berbelanja di salah satu lapak bilangan Jalan Siradj Salman. Lalu saat memarkirkan kendaraannya, FK tak sadar jika kunci motor miliknya masih menempel. 

“Dari motor ke lapak itu berjarak 1 meter,” ucap Kanit Reskrim Polsek Samarinda Ulu, Iptu Fahrudi, saat dikonfirmasi awak media, Senin, 28 Maret 2022 malam. 

Ia melanjutkan, melihat hal tersebut, pelaku kemudian memanfaatkan kesempatan itu untuk membawa lari motor korban. 

FK yang sadar bahwa motornya dibawa lari oleh pelaku, dirinya pun berupaya mengejar sembari memegang kendaraan kepunyaannya tersebut. 

“Korban berusaha menjatuhkan motornya yang dibawa pelaku sampai korban terseret beberapa meter di jalan sirajd salman. Tapi pelaku akhirnya berhasil melarikan diri,” papar Fahrudi. 

Akibat terseret saat berusaha menghentikan pelaku, FK pun mengalami luka di tubuhnya. Ia pun lantas melaporkan kejadian yang dialaminya ke Polsek Samarinda Ulu. 

“Korban mengalami luka di bagian pinggang sebelah kiri dan kanan, dan kemudian melapor ke Polsek dengan kerugian sekitar Rp 18 juta,” ungkapnya. 

Menerima laporan tersebut, anggota Polsek Samarinda Ulu langsung bergerak cepat guna melakukan penyelidikan. Pelaku pun berhasil diringkus polisi dalam upaya pelariannya di Jalan Ring Road III, di hari yang sama usai kejadian. 

“Tepat di depan kantor LAN. Kami amankan motor yang dicuri dan masih dibawa pelaku. Semua kami bawa ke Polsek untuk penyelidikan lebih lanjut,” pungkasnya. 

Atas perbuatannya, kini Guruh telah mendiami sel tahanan Polsek Samarinda Ulu dan dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. (*) 

Penulis : Vicky


TOPIK BERITA TERKAIT: #hukum-dan-kriminal #polsek-samarinda-ulu #iptu-fahrudi #pencurian #kota-samarinda 

Berita Terkait

IKLAN