Jumat, 26 April 2024 10:01 WIB

Daerah

Nasib Nahas Pedagang Ikan Asal Samarinda, Tabung Duit di Bank BNI Rp 3,5 Miliar Raib Tinggal Rp 490 Ribu

Redaktur: Rahmadani
| 761 views

BNI Cabang Samarinda saat menggelar konferensi pers di Hotel Ibis Samarinda, Kamis (31/3/2022) sore. (Vicky/Afiliasi.net)

Samarinda, Afiliasi.net - Tangis Muhammad Asan Ali tak terbendung setelah mengetahui Rp 3,5 miliar duit miliknya raib begitu saja. Hampir 20 tahun menjadi nasabah di PT Bank Negara Indonesia (BNI) Cabang Samarinda, saldonya menabung dari mendagangkan ikan kini tinggal Rp 490 ribu saja. 

Raibnya dana Asan diduga kuat ditilep salah seorang oknum Customer Service (CS) di BNI Cabang Samarinda berinisial DE. Meski begitu, pihak BNI hanya menanggung sekitar Rp 2,3 miliar saja sesuai dengan yang tercatat pada sistem bank. 

Dana tabungan yang dikumpulkan oleh Asan itu merupakan hasil jerih payah ia berdagang. Kepercayaannya pun ia berikan kepada pihak bank BNI sejak dirinya menjadi nasabah pada 2004 silam. Kemudian, Asan mempunyai rekening keduanya pada 2015 lalu. 

Dari data yang dihimpun, aktivitas penyetoran dana milik Asa itu selalu dibantu oleh DE. Kendati demikian, dirinya hanya memiliki kartu ATM serta buku tabungan pada rekening tabungan tahun 2004 saja. 

Dan pada rekening keduanya, Asan hanya memiliki kartu ATM tanpa buku tabungan. Lantaran diketahui buku tabungan tersebut dipegang oleh DE. 

Seiring berjalannya waktu, tepat pada (28/10/2020) lalu, Asan memeriksa saldonya dan ia pun terkejut saat melihat saldo di ATM BNI hanya tersisa Rp 490 ribu. Selain itu di relening kedua miliknya hanya tersisa nol rupiah. 

Dirinya pun akhirnya mengeluhkan hak yang dialaminya itu kepada BNI Samarinda guna meminta DE mengembalikan uang miliknya, sembari membawa rekening koran tabungannya senilai Rp 3,5 miliar. 

Sayangnya, BNI hanya mengganti dana milik Asan dengan deposito 6 bulan sebesar Rp 2,35 miliar saja. Sementara DE mengganti uang Asan sekitar Rp 303 juta. Setelah ditotalkan, jumlah uang yang dikantongi oleh Asan hanya sekitar Rp 2,6 miliar. 

“Ada kekurangan pengembalian BNI Rp 841,8 juta,” ucap Direktur LBH Samarinda Berani sekaligus Kuasa Hukum Asan Ali, Hilarius Onesimus, saat dikonfirmasi awak media pada Kamis (31/3/2022) sore. 

Karena dana yang dikembalikan kurang, Asan kemudian melaporkan hal itu ke kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kaltim. 

Herannya, dari rekening koran tersebut tertera bahwa ada penarikan dana senilai Rp 1 miliar. 

“Jalan terakhir kami nanti adalah kami akan ajukan gugatan perdata,” ungkapnya. 

Terpisah, Kuasa Hukum BNI cabang Samarinda, Agus Amri, membenarkan bahwa Asan merupakan nasabah bank BNI dan juga memang melaporkan pihaknya sebab ada aktivitas rekening yang menyimpang.

Menanggapi laporan Asan itu, pihak BNI kemudian melakukan investigasi dan audit internal dari auditor independen. 

“Dari basis data dan sistem kami, kami menemukan oknum pegawai yang mana sekarang sedang dalam proses hukum di pengadilan,” kata Amri, saat menggelar konferensi pers di Hotel Ibis Samarinda, Kamis (31/3/2022) sore. 

Amri juga mengaku jika memang DE berprofesi sebagai frontlinwr di bank BNI sejak tahun 2014 lalu. DE kemudian diberhentikan dari pekerjaannya setelah pihak bank melaporkan peristiwa yang dialami Asan ke Polda Kaltim pada 2021 lalu. 

Saat ini, DE tengah menjalani masa sidang di Pengadilan Negeri Samarinda terkait kasus tersebut. 

Meski Asan mengklaim terdapat kekuranagn pengembalian dana sebesar Rp 800 juta, namun pihak BNi menegaskan hanya dapat mengcover penggantian uang nasabah sebesar Rp 2,3 miliar di sistem BNi dan bahkan sudah dilaporkan ke pihak OJK. 

Amri menyebutkan, nominal tersebut sesuai dengan kesepakatan bersama kedua belah pihak di depan Notaris. 

“Dalam hal ini dari investigasi dan audit, kami tunduk pada standar prosedur dan sistem perbankan. Kita juga tidak tahu konteks hubungan oknum pegawai (DEK) dengan nasabah. Apakah hubungan pribadi atau seperti apa,” imbuhnya. 

Amri juga menguraikan bahwa meskipun Asan memiliki dana miliaran di bank BNI, namun ia bukan nasabah prioritas. Dan setelah sekian lama, aktivitas penyetoran dana selalu dilakukan oleh oknum pegawai bank tersebut. 

Meski belum diketahui pasti apakah dana dari nasabah selalu disetorkan dan masuk sistem BNI atau tidak. Menurut Amri itu akan diketahui dari fakta persidangan. 

“Sedangkan ATM dan SMS Banking di bawah kendali oknum DE itu. Sehingga garis besarnya, oknum ini ambilalih kendali rekening orang dengan pemindahbukuan dan SMS Banking,” bebernya. 

“Semua normal by sistem kami yang dilakukan oknum itu kelihatan natural sekali. Nasabah punya ATM, itu bank tidak akan tahu dana ditarik oleh nasabah atau orang lain. Karena ada disclaimer, bank tidak bertanggungjawab penyalahgunaan ATM, PIN adalah kerahasian nasabah. Sistem berjalan alamiah sampai yang bersangkutan (Asan Ali) datang komplain,” sambungnya. 

Amri menegaskan bahwa pihak bank hanya dapat melakukan pergantian dana nasabah sesuai dengan yang tercatat pada sistem BNI saja. 

“Nasabah merasa ada uang di bank, tapi kita tidak pernah terima. Kita tunduk pada sistem perbankan, sistem kami. Kita selalu berbasis sistem dan tanggungjawab pada OJK,” tegas Amri. 

Masih disampaikan Amri, nominal Rp 2,3 miliar telah diverifikasi di kepolisian, penuntutan oleh kejaksaan dan terbaru sedang proses yang sama di pengadilan. 

“Semua prosedur kami patuh karena pengawasan ketat dari OJK. Kami hanya meng-cover yang tercatat di sistem kami,” pungkasnya. (*) 

Penulis : Vicky


TOPIK BERITA TERKAIT: #muhammad-asan-ali #bni-cabang-samarinda #penggelapan-uang 

Berita Terkait

IKLAN