Samarinda, Afiliasi.net - Pemilik Kafe The Arion mangkir dari undangan Komisi I DPRD Samarinda saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar di Ruang Rapat Utama DPRD Samarinda pada Selasa, 5 April 2022.
Anggota Komisi I DPRD Samarinda, Afif Rayhan Harun yang sedari awal mengawal kasus kafe di Jalan Juanda itu, tentu merasa semakin geram, akan sikap pemilik yang disebutnya 'ugal-ugalan'.
"Saya anggap ini perbuatan melawan hukum. Dan saya merasa dilecehkan, ada fakta yang sangat kuat yang kami pegang," ungkap Afif.
Sebagaimana diketahui, kafe The Arion di Jalan Juanda 1, Kelurahan Air Hitam, Kecamatan Samarinda Ulu itu beberapa kali kedapatan aparat menjual minuman keras tanpa izin. Meski telah disanksi penutupan sementara dari Satpol PP Samarinda pada Minggu, 27 Maret 2022 lalu, kafe The Arion pun membangkan, dan buka seperti biasa, tanpa mengindahkan sanksi yang telah mereka terima sebelumnya.
"Tempat itu (Kafe The Arion, Red) ugal-ugalan. Sedangkan di dalam peraturan daerah, aktivitas jual-beli miras dilarang dilakukan di dekat pemukiman masyarakat, hingga tempat-tempat ibadah," paparnya.
Menegaskan, Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Satu Pintu Terpadu (DPMPTSP) Kota Samarinda, Jusmaramdhana Alus, mengatakan, bahwa secara administrasi pihaknya tak menemukan izin operasi kafe The Arion baik dari sisi penjualan kopi maupun miras.
"Kami hanya berkewenangan administrasi, setelah kami lakukan perhimpunan di internal tidak ada atas nama kafe The Arion," ungkap Jusmaramdhana. (*)
Editor: Yusuf
TOPIK BERITA TERKAIT:
#dprd-samarinda #afif-rayhan-harun