Kamis, 25 April 2024 03:19 WIB

Hukum dan Kriminal

Miris! Kakek 64 Tahun di Berau Cabuli Dua Anak di Bawah Umur, Beri Uang Rp 10 Ribu

Redaktur: Rahmadani
| 1.346 views

Pelaku mengenakan baju tahanan saat diproses hukum Polres Berau, Rabu (13/4/2022). (Istimewa)

Samarinda, Afiliasi.net - Seorang kakek berinisial BD (64) dibekuk anggota Polres Berau lantaran telah melakukan perbuatan cabul terhadap dua orang anak di bawah umur, yang masih berusia 5 tahun dan 8 tahun. 

Kejadian tersebut bermula saat dua korban tengah asyik bermain di depan teras rumah salah satu korban. 

Tak lama kemudian, pelaku datang dan membuka pintu rumah rumah kosong yang berada tepat di sebelah rumah korban. 

“Melihat itu, kedua korban ikut pelaku masuk ke dalam rumah kosong tersebut dan bermain di sana,” ucap Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Ipda Wigrha Mustika Rahmah saat dikonfirmasi, Rabu (13/4/2022). 

Saat itu, salah satu korban yang berusia 5 tahun hendak mengambil payung yang berada di dalam rumah. Akan tetapi, secara tiba-tiba BD melarang korban 

Akibat larangan itu, akhirnya kedua korban pindah ke bagian dapur dan bermain di sana. BD pun kemudian mengikuti korban sekaligus memerhatikan keduanya bermain dan duduk di kursi dapur. 

“Setelah itu, pelaku memangku korban yang berusia 8 tahun dan berusaha memasukkan tangannya ke dalam celana dalam korban. Namun, korban mengelak dan pergi dari pangkuan BD,” ungkapnya. 

Tak sampai di situ, pelaku kemudian juga memanggil korban yang berusia 5 tahun untuk duduk di pangkuannya. 

“Setelah duduk dipangkuannya, pelaku menurunkan celana korban dan menggesek-gesekkan kemaluannya ke kemaluan korban,” sebutnya. 

Setelah itu, kedua korban akhirnya keluar dari dalam rumah kosong tersebut usai diberi uang masing-masing senilai Rp 10 ribu oleh pelaku. 

Pada malam harinya, korban pun menceritakan apa yang dialaminya ke orang tuanya. Ibu korban yang mendengar hal itu pun geram dan langsung melaporkan perbuatan BD ke Polres Berau. 

“Tak terima, ibu korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Berau,” imbuhnya. 

Kini, pelaku telah mendekam di ruang tahanan Polres Berau dan dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) Junto Pasal 76 E Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. 

“Dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar,” pungkasnya. (*) 

Penulis : Vicky


TOPIK BERITA TERKAIT: #kekerasan-seksual #cabul #polres-berau #kakek-64-tahun #kaltim 

Berita Terkait

IKLAN