Jumat, 22 November 2024 07:14 WIB

Advetorial

Andi Harun Akan Tambah Gaji Jukir di Samarinda Lewat Sistem Parkir Non Tunai

Redaktur: Rahmadani
| 958 views

Wali Kota Samarinda, Andi Harun saat diwawancara awak media. Dok. Jeri/Afiliasi.net

Samarinda, Afiliasi.net - Gaji juru parkir (jukir) di Kota Samarinda akan naik hingga Rp 2,1 juta per bulan, setelah sistem parkir non tunai diterapkan di seluruh wilayah. 

Hal tersebut diungkapkan Wali Kota Samarinda, Andi Harun, usai membahas draf Peraturan Wali Kota (Perwali) atas perubahan Perwali Nomor 15/2017 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 5/2015 tentang Pengelolaan dan Penataan Parkir pada Rabu, 20 April 2022. 

"Gaji jukir naik menjadi Rp 70 per hari atau Rp 2,1 juta selama tiga puluh hari. Ada insentif juga jika jukir mampu melebihi target," ungkap Andi Harun kepada awak media di Balai Kota.

 

Andi Harun mengungkapkan, parkir non tunai bakal diterapkan di seluruh daerah di Kota Tepian secara bertahap. Digitalisasi di ranah parkir ini merupakan upaya mencegah kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang selama ini diduga umum terjadi. 

Akan hal tersebut, jukir-jukir liar yang selama ini marak akan digaet Pemkot Samarinda dan diberikan pelatihan dalam penerapan parkir non tunai. 

"Teranyar pmekot bakal menerapkan parkir non tunai di 100 titik wilayah, sedang dipersiapkan," jelasnya. 

Adapun sistem parkir non tunai tersebut, dikatakan Andi Harun bakal diterapkan setelah Perwali yang tengah direvisi rampung disahkan. 

"Jadi nantinya ketika berlangsung, orang bayar parkir akan langsung masuk di kas daerah di bank pembangunan daerah (BPD)," imbuhnya. 

"Intinya, kita memberi apresiasi terhadap jukir. Makin tinggi pemasukan PAD di sektor parkir, maka kami upayakan juga supaya makin tinggi kesejahteraan parw jukir," pungkas Andi Harun. (Adv)


TOPIK BERITA TERKAIT: #pemkot-samarinda #e-parking #diskominfo-samarinda 

Berita Terkait

IKLAN