Sabtu, 20 April 2024 01:56 WIB

Advetorial

Haji Alung Sosialisasi Perda Bantuan Hukum di Desa Lebaho Ulaq

Redaktur: M. Yusuf
| 1.025 views

Anggota DPRD Kaltim, Muhammad Syahrun saat sosialisasi Perda Bantuan Hukum di Desa Lebaho Ulaq, Kecamatan Muara Kaman, Kabupaten Kutai Kartanegara. (Afiliasi.net)

Samarinda, Afiliasi.net - Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum yang dilaksanakan anggota DPRD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), Muhammad Syahrun terus berlanjut hingga ke Desa Lebaho Ulaq, Kecamatan Muara Kaman, Kabupaten Kutai Kartanegara pada Sabtu, 11 Juni 2022.

Mengawali kegiatan tersebut, Muhammad Syahrun atau karib disapa Haji Alung menyampaikan agar masyarakat yang menjadi konstituennya itu tak perlu khawatir jika harus berhadapan dengan aparat hukum seperti kepolisian dan pengadilan. 

"Terutama yang masuk dalam kategori miskin untuk mendapatkan bantuan hukum," beber Haji Alung, akan tujuan sosialisasi Perda Bantuan Hukum tersebut. 

Politisi Golkar itu juga sekaligus menyampaikan permohonanan maaf, lantaran baru bisa berkunjung ke desa tersebut, mengingat panjangnya jadwal roadshow sosper yang anggota dewan laksanakan sejak tahun 2021 lalu. 

"Maka baru ini bisa bertemu dengan warga," sebut dia. 

Lahirnya perda yang menjadi inisiatif anggota legislatif di Karang Paci- sebutan DPRD Kaltim ini, lanjut dikatakannya, untuk melindungi masyarakat miskin dari jerat perkara. 

"Karena tidak sedikit masyarakat kita yang mengerti persoalan hukum," ungkapnya. 

Dalam kesempatan tersebut, Haji Alung turut menyampaikan sejumlah syarat dan ketentuan bagi calon penerima bantuan hukum. Mulai dari salinan perkara, pidana, perdata atau tata usaha negara, surat keterangan miskin, hingga foto kopi KTP, calon penerima bantuan hukum. 

"Jika sudah lengkap, silahkan minta surat pengantar kepada kepala desa dan RT, untuk dibawa ke saya atau staf di kantor," ungkap dia. 

"Calon penerima bantuan hukum juga bisa menunjuk langsung lembaga bantuan hukum (LBH,Red) sebagai pendamping. Seluruh pembiayaan, akan ditanggung pemerintah, dalam hal ini Pemprov Kaltim," tambahnya. 

Tak lupa, Haji Alung sampaikan terima kasih kepada warga dan aparat desa yang selama sosper berlangsung, antusias menghadiri kegiatan yang memang menjadi agenda rutin wakil rakyat di Karang Paci - sebutan DPRD Kaltim.

Selama sosper, Haji Alung juga menghadirkan akademisi dari Universitas 17 Agustus Samarinda, Abdul Rokhim untuk menjelaskan beragam contoh perkara yang biasa terjadi di lingkungan pedesaan. Khususnya, sengketa lahan yang lazim terjadi, baik antar warga dan juga perusahaan. (*)


TOPIK BERITA TERKAIT: #dprd-kaltim #muhammad-syahrun #bantuan-hukum 

Berita Terkait

IKLAN