Minggu, 05 Mei 2024 01:33 WIB

Advetorial

Pemprov Apresiasi Kinerja DPRD Kaltim, Sebut Dua Perda Ini Penting untuk IKN

Redaktur: Rahmadani
| 704 views

Sekretariat DPRD Kaltim. (Istimewa)

Samarinda, Afiliasi.net -  Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kaltim sahkan raperda Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Provinsi Kalimantan Timur dan raperda Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika menjadi perda.

Kedua Perda tersebut disahkan oleh DPRD Kaltim pada Rabu (15/6/2022). Hadir dalam pengesahan perda mewakili Gubernur Kaltim, Kepala Badan Kesbangpol Kaltim, Sufian Agus.

Sufian pun mengapresiasi atas kerja-kerja yang telah dilakukan dewan provinsi Kaltim dalam pengesahan dua perda tersebut.

"Berkat kerja keras, ikhlas dan ketulusan seluruh pihak terutama dewan, sehingga dua perda bisa disahkan," ungkapnya.

Sufian mengaku kedua perda yang disahkan itu sangat dibutuhkan sebagai dasar hukum Pemprov Kaltim guna menetapkan kebijakan dan turut membantu penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah.

"Apalagi saat ini Kaltim sudah menjadi Ibu Kota Nusantara, tentu pengembangan wilayah dan rencana pelaksanaan pembangunan semakin luas," pungkasnya. (Vk/adv/diskominfokaltim)

 

 


TOPIK BERITA TERKAIT: #pemprov-kaltim #ikn-nusantara 

Berita Terkait

IKLAN