Senin, 29 April 2024 03:30 WIB

Advetorial

Pencairan DBH dari Pemerintah Pusat Lambat, Ini Kata Wagub Kaltim Hadi Mulyadi

Redaktur: Rahmadani
| 674 views

Wagub Kaltim, Hadi Mulyadi. (Istimewa)

Samarinda, Afiliasi.net – Wakil Gubernur Kaltim Hadi Mulyadi menilai proses pencairan Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam (DBH-SDA) dan Dana Reboisasi dari pemerintah pusat lamban. 

Hal itu ditengarai memicu terjadinya sisa lebih anggaran atau silpa Pemprov Kaltim, sehingga serapan atau realisasi anggaran pemerintah daerah tidak berjalan maksimal.

"Kita bersyukur DBH SDA DR Kaltim tiap tahun mengalami peningkatan, hanya saja pencairannya agak terlambat, karena proses administrasi dari pusat telat," kata Hadi Mulyadi, Rabu, 20 Juli 2022.

Hadi menjelaskan, nilai DBH SDA DR Kaltim tahun 2023 sebesar Rp275 miliar, namun bila realisasi anggaran tersebut telat maka bakal menyebabkan proses lelang terhambat dan akhirnya menjadi silpa lagi.

"Terkait kondisi ini kami akan menyurati ibu Menteri LHK secara resmi agar DBH SDA DR, bisa dicairkan lebih cepat," pintanya. 

Pemanfaatan DBH SDA dan DR, lanjut Hadi akan digunakan untuk rehabilitasi hutan dan lahan, pembangunan sarana dan prasarana gedung kantor beberapa UPTD Dishut, termasuk upaya pemberdayaan masyarakat melalui hutan desa, hutan kemasyarakatan, hutan tanaman rakyat, kelompok tani hutan, hutan adat, dan perhutanan sosial.

"Juga peningkatan pemberdayaan sumber daya manusia di sekitar hutan melalui pelatihan-pelatihan, sehingga berimbas dalam peningkatan perekonomian dan taraf hidup masyarakat," pesan Hadi Mulyadi.

Plt Kadis Kehutanan Kaltim Joko Istanto mengatakan, mengenai keterlambatan turunnya DBH-SDA dan DR pihaknya akan terus berkoordinasi aktif dengan Kementerian LHK RI. Agar Peraturan Menteri Keuangan (PMK) didorong untuk cepat keluar, sesuai tata urutan waktu penganggaran di Pemprov Kaltim.

Oleh karena itu, Joko mengharapkan peraturan dari Kemendagri sebagai administrasi nomenklatur antara peraturan Menteri Keuangan, dan SPD terbitnya bisa jauh lebih awal dan tidak seperti pada tahun terakhir ini.

"Aturan PMK-nya terbit, setelah DPA kita terbit, kemudian pagu administrasi juga baru terbit pada April lalu, dan itu sangat mengganggu proses dari pelaksanaan kegiatan DBH SDA DR," ujarnya.

Joko juga berharap, apabila DBH-SDA dan DR dari awal Januari 2022 bisa dimanfaatkan tentu lebih banyak masyarakat di dalam maupun sekitar hutan menikmati hasil dari pembangunan di sektor kehutanan. (Jr/adv/diskominfokaltim)


TOPIK BERITA TERKAIT: #hadi-mulyadi #pemprov-kaltim 

Berita Terkait

IKLAN