Samarinda, Afiliasi.net - Potret anak jalanan (Anjal) di simpang lampu lalu lintas (traffic light) Kota Samarinda masih acap kali ditemui. Hal ini menjadi dilematis, sebab di usia mereka harusnya duduk di bangku sekolah. Tegaknya Peraturan Daerah (Perda) sejak 2017 lalu yang diharapkan sanggup menanggulangi fenomena Anjal mulai dipertanyakan.
Senin, 1 Agustus 2022, Pemerintah Kota Samarinda melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP2PA) menggelar acara gebyar Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) dan peringatan Hari Anak Nasional (HAN) 2022 di alun-alun kawasan Citra Niaga Samarinda.
Pemkot Samarinda menyorot 4 hak dasar anak yang wajib terpenuhi. Mulai dari hak hidup, hak tumbuh kembang, hak perlindungan dan partisipasi.
Wali Kota Samarinda, Andi Harun menyatakan, masalah sosial seperti Anjal tentunya tak lepas dari perhatian pemerintah. Pertama-tama, sebut dia, akan dilakukan identifikasi terhadap para Anjal yang selama ini beraktivitas di Kota Tepian.
"Secara bertahap akan kita lakukan razia. Apakah itu kegiatan ilegal yang dimanfaatkan orang lain dan bisa berimplikasi pidana. Harus terus menerus kita lakukan monitor," ucap Andi Harun, usai menghadiri gebyar PAUD dan peringatan HAN, Senin, 1 Agustus 2022.
Mantan Wakil Ketua DPRD Kaltim itu menambahkan, jika Anjal benar-benar terkonfirmasi merupakan anak yang berdomisili di Samarinda, maka akan dipulangkan ke rumahnya dan diharapkan dapat melaksanakan pendidikan sebagaimana anak pada umumnya.
Adapun mengenai dorongan kepada dinas-dinas terkait, Andi Harun menyatakan bahwa identifikasi tetap perlu dilakukan terlebih dulu.
"Apakah karena faktor ekonomi atau faktor lain?," sebutnya.
Sebelumnya, orang nomor satu di Samarinda itu menduga bahwa maraknya Anjal dan pengemis sebagai aktivitas yang terorganisasi. Layaknya di daerah-daerah lain, ia menduga ada oknum di balik layar yang mengendalikan Anjal dan pengemis di Kota Tepian ini.
Ketua Komisi IV DPRD Kota Samarinda, Sri Puji Astuti mengungkapkan, meski Kota Samarinda telah meraih predikat kota layak anak (KLA) kategori Madya dari Kementerian PPPA pada 2022 ini, namun masih banyak 'PR' yang masih harus dikerjakan.
"Sekarang kita sedang merevisi Perda 10/2013 tentang Perlindungan Anak yang saat ini masih dibahas. Urgensinya soal tidak masuknya unsur kota layak anak," ucap Sri kepada media ini.
Mengenai fenomena Anjal, Sri menyebut masalah ini tak hanya terjadi di Samarinda saja. Kota-kota lain yang juga meraih KLA seperti Surabaya, Depok atau Jakarta turut mengalami hal serupa.
Sebab itu, penanganan terhadap Anjal dijelaskan Sri berada di wilayah penindakan aparat hukum pemerintah dalam hal ini Satpol PP Samarinda. Namun, kesiapannya diikuti pula oleh DP2PA, Dinas Sosial (Dinsos), serta Dinas Kesehatan (Dinkes).
"Kita pernah razia bersama camat, tapi tiga bulan atau bahkan seminggu saja sudah balik lagi," ucapnya.
Akan hal tersebut, Sri menyatakan penanganan terhadap Anjal perlu melibatkan seluruh komponen masyarakat, utamanya pemerintah dalam membuat regulasi.
"Regulasi kita kasih belum jelas. Di Perda 7/2017 itu yang memberikan uang kepada Anjal juga dapat sanksi. Tapi sampai saat ini tidak ada kasus yang ditindak. Apalagi, orang Samarinda ini mudah memberi," tuturnya.
Sri mengaku, pihaknya juga pernah mendapati Anjal yang sudah tertangkap. Saat ditelaah, Anjal tersebut memiliki orang tua.
"Mereka datang dari daerah sekitar Samarinda, seperti Sulawesi misalnya. Kami beri modal, tapi tetap saja masih begitu. Artinya ini soal pola pikir mereka lagi. Kemudian untuk mengubah memang perlu kepedulian sosial dan penegakkan peraturan, selain karena sedikitnya anggaran," pungkasnya. (*)
TOPIK BERITA TERKAIT:
#hari-anak-nasional #anak-jalanan #andi-harun #sri-puji-astuti #samarinda