Sabtu, 27 April 2024 11:48 WIB

Advetorial

Haji Alung Tembus Pedalaman Kukar untuk Sampaikan Kabar Baik Ini

Redaktur: Rahmadani
| 849 views

Haji Alung saat sosper bantuan hukum di Desa Benua Baru, Kecamatan Kota Bangun, Kabupaten Kutai Kartanegara. (Istimewa)

Afiliasi.net - Anggota DPRD Kaltim, Muhammad Syahrun kembali menggelar Sosialisasi Perda Nomor 5 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum di Kabupaten Kutai Kartanegara, tepatnya di Desa Benua Baru, Kecamatan Kota Bangun pada Selasa, 30 Agustus 2022. 

Politisi Golkar yang karib disapa Haji Alung menuturkan, lahirnya perda atas inisiatif anggota DPRD Kaltim ini, tak lain untuk mewujudkan sistem peradilan dan hak yang sama seluruh masyarakat di mata hukum. 

Ia menyebut, dengan disahkannya perda ini, seluruh penerima bantuan hukum akan didampingi langsung oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) pendamping.

"Untuk biaya, seluruhnya akan ditanggung oleh pemerintah," tegasnya. 

Terkini, lanjut Haji Alung, pihaknya juga sudah mendesak Gubernur Isran Noor untuk segera meneken peraturan gubernur yang mengatur teknis pelaksanaan perda tersebut.

"Kami sudah mendesak gubernur. Tahun 2023, Pergub sudah harus diteken," kata dia. 

Pergub ini disebut dia, sebagai pamungkas penyebarluasan perda yang dilakukan oleh anggota DPRD Kaltim sejak awal 2021 lalu. 

"Karena di dalam pergub tersebut, akan mengatur teknis, biaya dan LBH mana yang akan ditunjuk sebagai mitra pemerintah," bebernya.

Dalam kesempatan tersebut. Haji Alung turut menghadirkan akademisi dari Universitas Tujuh Belas Agustus (UNTAG) Samarinda, Abdul Rahim dan praktisi hukum, Sulaiman untuk menjelaskan kepada warga terkait jenis-jenis perkara yang biasa terjadi di kehidupan masyarakat pedesaan. 

Sedangkan, calon penerima bantuan hukum harus terlebih dahulu mengajukan permohonan secara tertulis ataupun lisan kepada pemberi bantuan hukum dengan melampirkan sejumlah data terkait perkara yang dihadapi. Termasuk, menyerahkan foto copy KTP, Surat Keterangan Miskin, uraian pokok perkara dan dokumen yang berkaitan. (*)



TOPIK BERITA TERKAIT: #haji-alung #bantuan-hukum-gratis #dprd-kaltim 

Berita Terkait

IKLAN