Kamis, 25 April 2024 10:54 WIB

Daerah

Ingin Dibina, IPTM Sampaikan Surat Hearing ke DPRD Samarinda

Redaktur: Rahmadani
| 798 views

Ketua IPTM Samarinda, Hans Meiranda Ruauw. (Afiliasi.net)

Samarinda, Afiliasi.net - Ikatan Pedagang Tepian Mahakam (IPTM) telah bersurat ke Sekretariat DPRD Kota Samarinda, Rabu, 28 September 2022, kemarin. 

Surat itu ditujukan ke seluruh anggota dewan untuk menindaklanjuti rencana Pemkot Samarinda menghilangkan total aktivitas pedagang di kawasan Tepian Mahakam. 

Ketua IPTM Samarinda, Hans Meiranda Ruauw mengatakan, rencana rapat dengar pendapat (RDP) yang diusulkan pihaknya akan digelar pada Senin, 3 Oktober 2022 mendatang. 

"Meski tidak ada balasan atau respon, namun kami akan tetap datang. Untuk silaturahmi sekaligus menemukan solusi terkait penutupan ini," ungkap Hans saat dikonfirmasi media ini, Kamis, 29 September 2022. 

Diketahui, Pemkot Samarinda berencana menertibkan pedagang kaki lima (PKL) di kawasan Tepian Mahakam mulai 3 Oktober 2022 mendatang. Jika masih ditemukan ada aktivitas oleh pedagang, maka penertiban hingga pembongkaran akan dilakukan aparat pemerintah. 

Adapun alasan pemkot menertibkan PKL lantaran kawasan di depan kantor Bank Indonesia (BI) dan gubernur Kaltim itu kembali diwarnai aksi premanisme, parkir liar, serta kerusakan aset pemerintah berupa taman. Selain juga untuk memperluas cakupan ruang terbuka hijau di Kota Tepian yang baru 5 persen. 

Dewan Penasihat IPTM, Mis Heldy Zahri menilai, langkah Pemkot Samarinda menghilangkan seluruh aktivitas pedagang tak sepenuhnya bijak. Sebab, 27 PKL yang tergabung dalam IPTM sejatinya merupakan pedagang binaan oleh pemerintah sendiri. 

"Kami PKL binaan sebelumnya, tahu-tahu pemerintah ingin menutup itu bagaimana kebijakannya?," tutur Mis Heldy heran. 

Dia bercerita, adanya PKL yang berdagang di luar jam operasional yakni pukul 22.00 Wita di luar kehendak IPTM. Pun dengan parkir liar yang terjadi, pihaknya hanya berwenang mengingatkan dan melaporkan situasi ke Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait. 

"Beberapa kali terjadi pedagang IPTM ribut dengan jukir liar, dengan PKL liar. Padahal itu tugas Dishub dan Satpol PP. Artinya, niat kami untuk mengelola Tepian Mahakam itu ada," ucapnya. 

Setelah 7 bulan ditutup akibat Covid-19, PKL di Tepian Mahakam memang diizinkan kembali berjualan pada 20 November 2021 lalu hingga saat ini. Sebanyak 27 rombong dengan lapak terbatas boleh dikelola PKL. Rombong-rombong tersebut berasal dari program Corporate Social Responbility (CSR) Bankaltimtara yang difasilitasi Pemkot Samarinda. 

Mengenai adanya PKL liar di atas pukul 22.00 Wita, Heldy mengatakan harusnya ditindaklanjuti pemerintah pada saat awal terjadi. Ketika pedagang liar masih satu-dua langsung segera ditindak. 

"Termasuk, jukir liar. Tapi pemerintah terkesan lambat. Padahal, dari awal ketika terjadi hal seperti itu kami (IPTM, Red) langsung laporkan ke Dishub maupun Satpol PP," tegasnya. 

Akan hal tersebut, Heldy menyatakan agar Pemkot Samarinda perlu meninjau ulang rencana menghilangkan seluruh aktivitas pedagang di Tepian Mahakam. 

Selain itu, ada pula alasan yang disampaikan Pemkot Samarinda terkait penutupan PKL ini menurutnya tak begitu memuaskan. 

"Kondisi taman itu kami jaga dan rawat. Kalau memang taman ada yang rusak, kami akan perbaiki. Tempo hari, ada satu pot yang tersenggol pengunjung dan pecah, itu kami ganti. Kami laporkan juga ke DLH," imbuhnya. 

Dengan demikian, Heldy mengharapkan agar melalui RDP bersama DPRD pada Senin mendatang dapat memberikan solusi terbaik. Dia menegaskan sedari awal IPTM siap untuk dibina. 

"Jadi, jangan juga kesalahan yang tidak dilakukan pedagang IPTM, ditimpakan ke mereka," pungkasnya. (*)


TOPIK BERITA TERKAIT: #iptm #tepian-mahakam #hans-meiranda-ruauw #mis-heldy-zahri 

Berita Terkait

IKLAN