Kukar, Afiliasi.net - Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), Muhammad Syahrun menegaskan bahwa layanan informasi publik yang dilaksanakan oleh Pemprov Kaltim di tiap badan publik bertujuan untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik, yaitu yang transparan, efektif dan efisien, akuntabel serta dapat dipertanggungjawabkan.
Hal tersebut ia sampaikan saat sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kaltim Nomor 15 Tahun 2012 tentang Layanan Informasi Publik di Desa Lebak Mantan, Kecamatan Muara Wis, Kabupaten Kutai Kartanegara pada Sabtu, 28 Januari 2023.
"Pemerintah telah membukakan akses informasi yang luas bagi masyarakat," tegas Politisi Golkar itu.
Implementasi keterbukaan informasi publik ini disebutnya agar masyarakat juga ikut berperan aktif mewujudkan pembangunan daerah ditengah kemajuan teknologi informasi.
"Masyarakat dari kota hingga pelosok desa dengan mudah bisa mengetahui apa saja yang sudah dan akan dilakukan oleh pemerintah," tuturnya.
Haji Alung-sapaannya menyebut, keterbukaan diri pemerintah lewat kemudahan akses informasi saat ini memang patut diapresiasi.
Praktisi media, Oktavianus yang hadir sebagai narasumber lanjut menambahkan, informasi publik adalah informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim atau diterima oleh suatu badan publik yang sebagian atau seluruh anggarannya berasal dari APBN atau APBD.
"Yang dalam penerapannya memuat 4 kategori informasi, yakni diumumkan secara berkala, serta merta, tersedia setiap saat dan dikecualikan," sebutnya.
Ia menambahkan, layanan informasi publik yang dilaksanakan oleh Pemprov Kaltim di tiap badan publik juga bertujuan untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik, yaitu yang transparan, efektif dan efisien, akuntabel serta dapat dipertanggungjawabkan. (*)
Editor: Redaksi
TOPIK BERITA TERKAIT:
#dprd-kaltim #muhammad-syahrun #informasi-publik