Senin, 25 November 2024 03:20 WIB

Advetorial

Kunker di Samarinda, DPRD Tuban Bahas Pendalaman Raperda Koperasi Bersama Komisi I

Redaktur: Redaksi
| 404 views

DPRD Kabupaten Tuban saat bertandang ke kantor DPRD Samarinda membahas Perda Koperasi. (istimewa)

Samarinda, Afiliasi.net – Agar menciptakan sebuah produk hukum yang baik dan tepat dalam kehidupan masyarakat. Baik sekiranya para anggota legislatif melakukan kajian mendalam sebelum diputuskannya sebuah peraturan.

Hal tersebut kini sedang dilakukan oleh para anggota DPRD asal Tuban yang bertandang ke Samarinda untuk membahas Raperada Koperasi.

Kunjungan para anggota DPRD Tuban itu dilakukan pada Kamis (2/2/2023).Pada kesempatan itu, kunjungan kerja diterima langsung oleh para anggota dewan di Komisi I DPRD Samarinda.

Disampaikan, Joni Sinatra Ginting anggota Komisi I DPRD Samarinda bahwa perda yang dimiliki Kota Tepian terkait koperasi atau Perda 08 tahun 2008 memiliki substansi tentang tata cara pemberian pinjaman modal kerja bergulir.

“Meski Perda Samarinda itu sudah lama dibuat 12 tahun lalu, tapi sebagian isinya masih relevan untuk dijadikan rujukan bagi teman dari DPRD Kabupaten Tuban,” ucapnya.

DPRD Kabupaten Tuban merencanakan mengusulkan Raperda tentang Koperasi, untuk keperluan tersebut melakukan kunker ke sejumlah daerah, termasuk ke DPRD Samarinda.

Hal ini dilakukan untuk mendapatkan hal-hal yang penting dimasukkan dalam draft Raperda.

“Setelah dari Samarinda, tentu teman-teman dari Tuban juga melakukanrapat dengar pendapat dengan masyarakat untuk menyempurnakan Raperda Koperasi,” kata Joni.

Di sisi tamu,  Hartomo berharap kunjungan Ke Samarinda ini bisa memberikan dampak kepada masyrakat Kabupeten Tuban, bisa punya payung hukum yang mengatur tata kelola koperasi yang baik. (adv/dprdsamarinda)

Penulis: Redaksi


TOPIK BERITA TERKAIT: #dprd-samarinda #kunker-anggota-dewan 

Berita Terkait

IKLAN