Afiliasi.net - Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Timur, Muhammad Syahrun menjelaskan bahwa implementasi Keterbukaan Informasi Publik di Benua Etam diatur lewat Peraturan Daerah (Perda) Nomor 15 Tahun 2012 tentang Layanan Informasi Publik.
Hal tersebut ia sampaikan saat menggelar sosialisasi di Desa Sendulang, Kecamatan Sebulu, Kabupaten Kutai Kartanegara pada Sabtu, 18 Maret 2023.
"Publik bisa mengetahui secara luas apa-apa yang direncanakan dan telah dijalankan pemerintah," kata dia.
Politisi Golkar itu menyampaikan, keberadaan Perda Layanan Informasi Publik itu lahir setelah pemerintah menerbitkan Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Infomrasi Publik (KIP). Dengan begitu, ruang gelap yang selama ini selalu dikeluhkan oleh masyarakat, menjadi terang benderang.
"Tak ada lagi yang harus ditutupi. Informasi publik saat ini bersifat terbuka dan dapat diakses dimana saja," terangnya.
Haji Alung sapaanya menyebut bahwa tiap badan publik selaku pengelolaa keuangan negara diwajibkan untuk menerbitkan informasi yang diumumkan secara berkala, serta merta dan tersedia setiap saat.
"Hanya satu yang tidak, yakni informasi yang dikecualikan. Contohnya yang terkait dengan keamanan negara dan hak kekayaan intelektual," sebutnya.
"Pemohon informasi publik juga harus bisa menjelaskan alasan dan tujuan untuk meminta informasi publik," lanjutnya menambahkan.
Dalam Perda Layanan Informasi Publik tidak hanya menjelaskan jenis-jenis informasi apa saja yang dapat diminta oleh masyarakat. Tapi juga mengatur soal sengketa informasi yang ditangani oleh Komisi Informasi.
"Tentu ada syarat yang harus dipenuhi. Terutama, untuk apa informasi itu diminta. Harus jelas pemanfaatannya," kata dia.
Menambahkan, Oktavianus yang hadir sebagai narasumber pun menyambut positif agenda Sosper yang rutin digelar oleh anggota DPRD Kaltim itu. Ia menyebut, keterbukaan informasi sejatinya lahir untuk menghentikan praktik kotor para oknum dengan pemufakatan jahat untuk merampok negara dari korupsi.
"Jika (pemerintah) bisa terbuka, mengapa harus tertutup," kata dia.
Apalagi, sifat informasi publik disebut dia terbuka dan dapat diakses kapan dan dimana saja. Maka itu, Okta mengajak warga Desa Sendulang untuk memanfaatkan layanan Perda tersebut jika sewaktu-waktu dibutuhkan untuk mengetahui apa yang telah dijalankan oleh pemerintah, utamanya dalam hal pengelolaan anggaran. (*)
Penulis: Redaksi
TOPIK BERITA TERKAIT:
#dprd-kaltim #muhammad-syahrun