Samarinda, Afiliasi.net – Wakil Ketua Tim Panitia Khusus (Pansus) Investigasi Pertambangan (IP) DPRD Kaltim, Muhammad Udin, menyatakan pihaknya merekomendasikan agar dibentuk Pansus yang khusus membahas Corporate Social Responsibility (CSR) oleh perusahaan pertambangan di Kaltim.
Udin sapannya menjelaskan, rekomendasi diajukan agar pansus dapat lebih spesifik membahas terkait Program Pemberdayaan Masyarakat (PPM) berkenaan dengan realisasi dana CSR oleh perusahaan-perusahaan di Kaltim.
Salah satunya adalah realisasi program PPM dan CSR oleh PT Tiara Bara Borneo (TBB). Saat rapat dengar pendapat (RDP) bersama Pansus IP DPRD Kaltim, Udin sebutkan perusahaan ini tak membawa data pasti.
“PT TBB mengaku telah merealisasikan kewajiban tersebut (PPM dan CSR, Red) kepada masyarakat, namun setelah dimintai rincian data, mereka tidak menyajikannya secara terbuka. Padahal rapat tersebut merupakan momen resmi. Inilah yang perlu kita gali informasinya,” kata Udin, belum lama ini.
Di sisi lain, terkait Jaminan Reklamasi (Jamrek) oleh perusahaan, Udin mengatakan hal ini juga pernah menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI pada 2021 lalu. Sekitar 42 perusahaan mencairkan Jamrek tak sesuai dengan dokumen.
“Artinya ada perusahaan menanamkan Jamrek tahun 2018 namun di cairkan tahun 2020 dengan nominal berbeda,” sebut Udin.
Ia menambahkan, Pansus IP DPRD Kaltim memiliki masa kerja maksimal selama 6 bulan, dan akan berakhir Mei 2023 mendatang.
“Dari 6 bulan ini kita sudah punya data banyak. Kita sudah punya beberapa data yang kita bisa sajikan untuk teman-teman pansus berikutnya, ataupun kita sajikan kepada komisi yang membidangi berkaitan dengan permasalahan pertambangaan yang ada di kaltim,” ujar Muhammad Udin.
“Inshaallah jalan. Itu rekomendasi kita,” pungkasnya. (ADV/DPRDKALTIM)
Penulis: Redaksi
TOPIK BERITA TERKAIT:
#dprd-kaltim #m-udin #pansus-dprd-kaltim #csr