Jumat, 22 November 2024 02:06 WIB

Advetorial

Disnakertrans Kukar Ingatkan Kewajiban Perusahaan Soal THR Lebaran

Redaktur: Redaksi
| 554 views

Ilustrasi pemberian THR. (Istimewa)

Tenggarong, Afiliasi.net - Menjelang hari raya Idulfitri yang jatuh pada tanggal 22 April 2023 mendatang, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) wajibkan seluruh perusahaan di Kukar membayar uang Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pekerja atau buruh.

Bahkan kewajiban perusahaan membayar THR juga telah dituangkan Distransnaker Kukar melalui Surat Edaran (SE) perihal Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2023 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Surat edaran tersebut menindaklanjuti SE Kementerian Ketenagakerjaan RI Nomor M/2/HK.04.00/III/2023 yang diterbitkan tanggal 27 Maret 2023 dan ditujukan kepada seluruh gubernur di Indonesia.

Plt Kepala Distransnaker Kukar, M Hatta mengatakan bahwa surat edaran tersebut bertujuan untuk memberikan pedoman dan arahan kepada pengusaha atau perusahaan dalam memberikan THR Keagamaan kepada pekerja atau buruh.

“Pembayaran THR sudah harus dibayarkan minimal tujuh hari sebelum jatuhnya hari raya keagamaan,” ucap Hatta, Senin (10/4/2023).

Hatta menjelaskan, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, THR Keagamaan diberikan kepada pekerja/buruh yang sudah bekerja selama satu bulan secara terus-menerus atau lebih.

THR juga diberikan kepada pekerja/buruh yang memiliki hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) atau Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).

Besaran THR yang harus dibayarkan kepada pekerja atau buruh tergantung pada masa kerja mereka. Bagi pekerja dengan masa kerja 12 bulan atau lebih, maka akan memperoleh THR penuh. Minimal sebesar gaji yang biasa diterima setiap bulan.

Bagi pekerja/buruh dengan masa kerja di bawah 12 bulan, THR akan dibayarkan dengan rumus. Yakni rumus masa kerja (bulan) dibagi 12 bulan, dikali besaran gaji bulanan.

“Teknis pembayaran perhitungannya sama seperti tahun sebelumnya. Untuk masa kerja di bawah satu tahun proporsional. Di atas satu tahun minimal satu bulan gaji,” jelas Hatta.

Distransnaker Kukar tak segan memberikan sanksi bagi pengusaha atau perusahaan yang terlambat, bahkan tidak membayar THR. Aturan sanksi ini merujuk Pasal 79 PP Nomor 36 Tahun 2021.

Distransnaker akan memberi sanksi administratif berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi, hingga pembekuan kegiatan usaha. Makanya, Hatta berpesan kepada seluruh pengusaha dan perusahaan untuk patuh atas regulasi penyaluran THR.

THR sendiri diberikan satu kali dalam satu tahun, disesuaikan dengan Hari Raya keagamaan masing-masing pekerja. Hal tersebut diatur dengan jelas dalam Pasal 5 Ayat 1 Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 6/2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

“Pembayaran THR bukan identik untuk lebaran saja, tetapi berdasarkan agama yang dianut masing-masing pekerja. Untuk Islam Idul Fitri, Kristen Natal, dan sebagainya,” pungkasnya. (*)

Penulis: Redaksi


TOPIK BERITA TERKAIT: #thr-lebaran #diskominfo-kukar #kewajiban-perusahaan #disnakertrans-kukar 

Berita Terkait

IKLAN