Samarinda, Afiliasi.net – Ketua Panitia Khusus (Pansus) Pengesahan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) DPRD Kaltim, Baharuddin Demmu, menyampaikan sejumlah catatan atas pengesahan revisi RTRW Kaltim 2022-2042.
Demmu mengakui, pengesahan revisi Rancangan Paeraturan Daerah (Raperda) RTRW Kaltim 2022-2042 ini merupakan capaian yang baik bagi legislatif. Karena, perubahan RTRW Kaltim akan berimbas pada wilayah-wilayah Kaltim yang masuk Ibu Kota Nusantara (IKN) untuk disesuaikan kembali.
Namun demikian, ujar Demmu, salah satu persoalan yang perlu dituntaskan pasca disahkannya RTRW Kaltim ini adalah perihal pengajuan pembangunan 60 sumur bor oleh Satuan Kerja Khusus Minyak dan Gas (SKK Migas) yang tak tercatat di RTRW Kaltim.
Demmu menyatakan hal tersebut harus segera ditindaklanjuti oleh Pansus yang akan berkoordinasi dengan Pemerintah Pusat melalui Kementerian terkait.
“Kenapa ini dianggap penting, pertama kita tolak, karena usulan sudah tidak bisa masuk. Solusinya ya kita bawa ke pusat untuk mencari jalan tengahnya,” terang Demmu.
Meski usulan pembangunan 60 sumur bor itu diprediksi memberikan sumbangsih terhadap pendapatan negara sebesar Rp 4 Trilliun, Demmu tetap tegas untuk tidak membuka kembali pembahasan terkait hal ini.
“Karena RTRW ini penting, semua perizinan mesti melihat RTRW, karena kalau tidak sesuai ya tidak boleh diterbitkan izinnya,” tegasnya. (ADV/DPRDKALTIM)
Penulis: Redaksi
TOPIK BERITA TERKAIT:
#dprd-kaltim #rtrw-kaltim #baharuddin-demmu