Selasa, 21 Mei 2024 01:27 WIB

Advetorial

Pansus Investigasi Pertambangan DPRD Kaltim Belum Terima Data Jamrek dan CSR

Redaktur: Redaksi
| 221 views

Ketua Pansus Investigasi Pertambangan DPRD Kaltim, M Udin. (Istimewa)

Samarinda, Afiliasi.net – Panitia Khusus (Pansus) Investigasi Pertambangan DPRD Kaltim menggelar rapat dengar pendapat (RDP) bersama PT Tiara Bara Borneo (TBB), pada Rabu (12/4/2023) di Hotel Aston Samarinda.

Ketua Pansus IP DPRD Kaltim, M Udin mengungkapkan kekecewaanya karena rapat yang bermaksud menelaah realisasi jaminan reklamasi (Jamrek), tanggung jawab sosial atau corporate social responsibility (CSR), serta pemberdayaan masyarakat, itu tak dibarengi dengan data-data perusahaan.

Udin menyebut PT TBB tak membawa data akurat secara terbuka ihwal beberapa tanggung jawab yang seharusnya disajikan oleh perusahaan tersebut.

“Pansus sangat kecewa malam ini. Data tidak disajikan (PT TBB, Red), hanya sekedar penyampaian informasi biasa saja, sedangkan yang dibutuhkan adalah datanya,” ungkap Udin usai memimpin rapat.

Ia melanjutkan, informasi dasar dari realisasi program pemberdayaan masyarakat misalnya, tak ada data yang disampaikan. Padahal, sebut Udin, program tersebut merupakan bukti keseriusan perusahaan untuk memberikan kesejahteraan masyarakat.

“Pansus merasa tidak mengetahui apa sumbangsih PT TBB melalui PPM (program pemberdayaan masyarakat, Red) ketika dipresentasikan. Tiidak ada data rinci terkait hal tersebut,” tambahnya.

Akan hal tersebut, Pansus IP DPRD Kaltim dikatakan Udin telah memberikan tenggat waktu kepada PT TBB untuk melengkapi dan memberikan data-data tersebut.

Tujuannya, agar masyarakat mengetahui apakah ada atau tidak dampak positif dari perusahaan pertambangan tersebut.

“Seharusnya mereka menyajikan data PPM dan Jamrek, tapi tidak ada juga yang dikasih ke kami. Pansus juga berharap dengan data mereka maka Pansus dapat membuktikan bahwa Pansus tidak pernah masuk angin mengenai hal investigasi pertambangan di Kaltim,” tegasnya.

Untuk diketahui, PT PBB sendiri memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) resmi yang berlokasi di wilayah Pampang, Kecamatan Samarinda Utara, Kota Samarinda. Luas area pertambangan PT TBB diperkirakan mencapai 500 Hektare (Ha).

“Pertemuan ini juga sekaligus meminta klarifikasi mengenai laporan masyarakat berkaitan dengan pencemaran lingkungan, banjir dan tanah longsor akibat aktivitas dari PT PBB. Tapi mereka juga tidak menjelaskan secara jelas dan rinci,” jelas Udin lagi.

Di sisi lain, Udin sampaikan bahwa di penghujung masa kerja penugasan Pansus IP DPRD Kaltim pihaknya akan mengundang seluruh perusahaan tambang. Hal ini berkaitan dengan penyampaian laporan hasil akhir temuan investigasi pertambangan selama enam bulan masa kerja penugasan.

“Kita pasti akan undang seluruh perusahaan pertambangan yang ada di Kaltim saat kami menyampaikan laporan akhir di Rapat Paripurna nanti,” imbuhnya. (ADV/DPRDKALTIM)

Penulis: Redaksi


TOPIK BERITA TERKAIT: #dprd-kaltim #m-udin #pansus-investigasi-pertambangan #data-jamrek #csr-perusahaan-tambang 

Berita Terkait

IKLAN



Berita Lainnya

Terpopuler