Selasa, 07 Mei 2024 11:21 WIB

Advetorial

Sosper Layanan Informasi Publik di Jahab, Haji Alung: Hak Masyarakat untuk Tahu!

Redaktur: Redaksi
| 334 views

Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 15 Tahun 2012 tentang Layanan Informasi Publik Kalimantan Timur di Balai Pertemuan Umum (BPU) Kelurahan Jahab, Kecamatan Tenggarong pada Sabtu, 15 April 2023.

Afiliasi.net - Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), Muhammad Syahrun menyebut bahwa sejatinya pemerintah telah membukakan akses informasi yang luas bagi masyarakat.

Hal tersebut disampaikan Haji Alung - sapaannya, saat menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 15 Tahun 2012 tentang Layanan Informasi Publik Kalimantan Timur di Balai Pertemuan Umum (BPU) Kelurahan Jahab, Kecamatan Tenggarong pada Sabtu, 15 April 2023.

Politisi Golkar itu menyebut, Keterbukaan informasi publik (KIP) yang didukung dengan majunya teknologi saat ini juga sejatinya memudahkan masyarakat dari kota hingga pelosok desa untuk mengetahui apa saja yang sudah dan akan dilakukan oleh pemerintah.

"Termasuk dengan anggaran proyek pembangunan yang dengan mudah kita lihat," sebutnya. 

Lahirnya Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Infomrasi Publik (KIP) yang kemudian diimplementasikan oleh Pemprov Kaltim melalui Perda 15/2012 tak hanya menjamin hak masyarakat untuk tahu atas tiap hal yang direncanakan dan telah dilaksanakan oleh pemerintah, tapi juga mampu mencegah terjadinya praktik korupsi yang dapat merusak negara.

Dengan demikian, Politisi Golkar itu sampaikan keterbukaan diri pemerintah lewat kemudahan akses informasi saat ini sejatinya patut diapresiasi. 

Praktisi media, Oktavianus yang hadir sebagai narasumber menjelasakan detail implementasi KIP ini. Informasi Publik adalah informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim atau diterima oleh suatu badan publik yang sebagian dan seluruh anggarannya berasal dari APBN atau APBD.

"Yang dalam penerapannya memuat 4 kategori informasi, yakni diumumkan secara berkala, serta merta, tersedia setiap saat dan dikecualikan," sebutnya. 

Ia menambahkan, layanan informasi publik yang dilaksanakan oleh Pemprov Kaltim di tiap badan publik juga bertujuan untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik, yaitu yang transparan, efektif dan efisien, akuntabel serta dapat dipertanggungjawabkan. (*)

Penulis: Redaksi


TOPIK BERITA TERKAIT: #muhammad-syahrun #dprd-kaltim #informasi-publik 

Berita Terkait

IKLAN