Senin, 06 Mei 2024 01:25 WIB

Advetorial

Menyimak Pemaparan Ketua Bapemperda DPRD Kaltim Soal Mekanisme Perda dan Perkada

Redaktur: Redaksi
| 408 views

Ketua Bapemperda, Rusman Ya'qub.

Samarinda, Afiliasi.net - Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kaltim, Rusman Ya'qub, belum lama ini menghadiri sekaligus memberikan materi Tahapan Penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah (Ranperkada) dalam acara Bimbingan Teknsi (Bimtek) di Hotel Santika Premiere Beach Resort, Belitung.

Rusman menyampaikan, bahwa pengertian produk hukum daerah adalah produk hukum berbentuk peraturan yang meliputi Perda atau nama lainnya, Perkada, peraturan bersama kepala daerah, peraturan DPRD, dan berbentuk keputusan meliputi keputusan kepala daerah, keputusan DPRD, dan Keputusan Pimpinan DPRD.

"Dasar hukum Perda yakni Pasal 236 Undang-undang 23 Tahun 2014 dan Perkada Pasal 246 Undang-undang 23 Tahun 2014. Untuk Perkada itu, biasanya menindaklanjuti Perda," ujarnya, Senin (5/6/2023).

Pada tingkatan pemerintah pusat, dalam proses penyusunan peraturan atau undang-undang disebut Program Legislasi Nasional (Proglegnas), sementara untuk di tingkat daerah provinsi maupun kabupaten dan kota disebut Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda).

"Karena istilah legislatif itu hanya melekat di DPR pusat, maka itu sumber dari program pembentukan peraturan daerah itu bersumber dari dua. Ada dari DPRD yang kita sering disebut hak inisiatif DPRD, kemudian yang kedua ada dari pemerintah daerah," jelasnya.

Labih lanjut sampaikan dia, bahwa sebelum membahas Ranperda, pihak terkait perlu melakukan penyusunan terhadap propemperda. "Misalnya tahun ini ada 11 Ranperda yang akan kita bahas, maka 11 itulah yang disebut dengan Propemperda, dan itu disusun sebelum pengesahan APBD," tegasnya. (ADV/DPRDKALTIM)

Penulis: Redaksi


TOPIK BERITA TERKAIT: #rusman-yaqub #mekanisme-perda #dprd-kaltim 

Berita Terkait

IKLAN



Berita Lainnya

Terpopuler