Samarinda, Afiliasi.net - Pansus Pengelolaan Keuangan Daerah DPRD Kaltim mengundang sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) guna melakukan pembahasan terkait raperda tersebut.
Ketua Pansus, Nidya Listiyono mengungkapkan terkait regulasi itu kini telah mendekati tahap finalisasi sehingga usai Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada Senin (5/6/2023), pihaknya akan mempersiapkan tahap lanjutan.
Nidya menjelaskan tidak perlu banyak yang digodok oleh pihaknya, sebab dalam membahas raperda ini telah mengadopsi dalam bentuk baku PP Nomor 19 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, hanya saja yang lebih fokus dibahas mengenai muatan lokal.
"Poinnya yang dibahas mengenai muatan lokal saja karena ini bentuknya kan sudah ada melalui PP itu, jadi secara baku kita bisa mengadopsi hanya ada penyesuaian saja," tuturnya.
Ia mengungkapkan muatan lokal yang dimaksud seperti merubah nomenklatur tepatnya dari pemasukan pemerintah kelurahan dan kecamatan menjadi pemasukan pemerintah desa serta fungsi dan peran lembaga legislatif dalam tata kelola penganggaran.
"Seperti pergeseran anggaran, ternyata salurannya tetap melalui OPD (Organisasi Perangkat Daerah) yang kemudian memberikan KUA PPAS (Kebijakan Umum Anggaran Prioritas Plafon Anggaran Sementara)," tegasnya. (ADV/DPRDKALTIM)
Penulis: Redaksi
TOPIK BERITA TERKAIT:
#nidya-listiyono #dprd-kaltim #pansus-dprd #keuangan-daerah