Minggu, 24 November 2024 07:14 WIB

Advetorial

Haji Alung Gelar Sosper Layanan Informasi Publik di Desa Rantau Hempang

Redaktur: Redaksi
| 609 views

Foto bersama rombongan Anggota DPRD Kaltim Muhammad Syahrun bersama warga Desa Rantau Hempang. (Istimewa)

Kukar, Afiliasi.net - Keterbukaan informasi publik pemerintah saat ini telah menjamin hak masyarakat untuk mengetahui beragam informasi yang ingin diketahui dan dimanfaatkan sesuai dengan fungsinya.

Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) melalui Peraturan Daerah (Perda) Nomor 15 Tahun 2012 tentang Layanan Informasi Publik telah menjelaskan secara teknis tentang sederet hal yang harus dipahami oleh masyarakat jika sewaktu-waktu ingin meminta informasi di tiap badan publik.

Hal tersebut disampaikan oleh Anggota DPRD Kaltim, Muhammad Syahrun saat menggelar sosialisasi Perda Layanan Informasi Publik di Desa Rantau Hempang, Kecamatan Muara Kaman, Kabupaten Kutai Kartanegara pada Sabtu, 17 Juni 2023.

"Semakin masyarakat mengetahui apa saja yang dilakukan oleh pemerintah, termasuk dengan pemanfaatan anggarannya, tentu masyarakat semakin percaya dan mau mengambil peran pembangunan," sebut dia.

Politisi Golkar yang akrab disapa Haji Alung ini menyampaikan, perda tersebut memang telah mengatur kategori informasi apa saja yang diketahui oleh publik dan yang dirahasiakan. Ada 4 kategori, yakni diumumkan secara berkala, serta merta, tersedia setiap saat dan dikecualikan.

"Maka itu, penting perda ini diketahui oleh masyarakat luas. Agar sewaktu-waktu dapat digunakan jika memang ada informasi publik yang ingin diketahui oleh masyarakat," kata Haji Alung. 

Praktisi media, Oktavianus yang turut hadir sebagai narasumber pun menegaskan bahwa penyebarluasan perda melalui sosialisasi rutin yang dilakukan oleh para legislatif di Karang Paci ini memang penting bagi masyarakat.

"Karena ruang tatap muka antara wakil rakyat dan konstituen yang mereka masing-masing, harus lebih intens lagi. Tidak terbatas pada reses saja," sebutnya.

Dalam penjelasannya, Okta juga sampaikan bahwa majunya teknologi informasi saat ini harus dibarengi dengan kebijaksanaan dalam mengolah dan menyebarluaskan informasi. Hal tersebut disebutnya sesuai dengan amanat UU Keterbukaan Informasi Publik.

"Lahirnya perda ini juga diharapkan membuat masyarakat peduli dengan kemajuan daerah, harus dimanfaatkan sebaik-baiknya,“ pungkasnya. (*)

Penulis: Redaksi


TOPIK BERITA TERKAIT: #haji-alung #dprd-kaltim #informasi-publik 

Berita Terkait

IKLAN



Berita Lainnya

Terpopuler