Jumat, 03 Mei 2024 10:55 WIB

Advetorial

Keterbukaan Informasi Publik Persempit Celah Korupsi

Redaktur: Redaksi
| 391 views

Suasana Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) Layanan Informasi Publik. (Istimewa)

Kukar, Afiliasi.net - Keterbukaan informasi publik yang diamanatkan melalui Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Infomrasi Publik (KIP) diyakini dapat mempersempit celah para perampas uang rakyat. Lahirnya UU KIP ini juga diyakini bakal meningkatkan peran partisipasi publik terhadap pembangunan daerah. 

Hal tersebut disampaikan oleh anggota DPRD Kaltim, Muhammad Syahrun saat menggelar Sosialiasi Peraturan Daerah. (Perda) Nomor 15 Tahun 2012 tentang Layanan Informasi Publik di Desa Kota Bangun II, Kecamatan Kota Bangun Darat pada Minggu, 9 Juli 2023. 

"Sekarang ini, masyarakat bisa mengetahui secara luas apa-apa yang direncanakan dan telah dijalankan pemerintah," kata Haji Alung - sapaannya. 

Pemprov Kaltim melalui perda tersebut ditegaskannya telah mengatur teknis layanan informasi yang sewaktu-waktu dapat dimanfaatkan oleh masyarakat luas. 

"Termasuk jika sewaktu-waktu terjadi sengketa, yang akan ditangani oleh Komisi Informasi," tambahnya menegaskan. 

Politisi Golkar ini menyebut, memang tidak semua informasi yang tersedia di badan publik dapat diketahui oleh masyarakat luas. Misalnya seperti informasi ketahanan negara, hak kekayaan intelektual yang memang masuk dalam kategori informasi yang dikecualikan. 

"Tapi, ada informasi yang tersebar dalam kategori yang diumumkan secara berkala, serta merta dan tersedia setiap saat," urainya. 

"Terpenting, lahirnya UU KIP ini semangatnya juga untuk mempersempit celah para koruptor," tambahnya.

Ketiga informasi tersebut, dapat dimintakan oleh masyarakat di tiap badan publik melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) yang tersebar di tiap badan publik sesuai dengan aturan main yang diatur dalam Perda Layanan Informasi Publik. 

Oktavianus yang hadir sebagai narasumber pun menyambut positif agenda Sosper yang rutin digelar oleh anggota DPRD Kaltim itu. Ia menyebut, keterbukaan informasi sejatinya lahir untuk menghentikan praktik kotor para oknum dengan pemufakatan jahat untuk merampok negara dari korupsi.

"Jika (pemerintah) bisa terbuka, mengapa harus tertutup," kata dia. 

Apalagi, sifat informasi publik disebut dia terbuka dan dapat diakses kapan dan dimana saja. Maka itu, Okta mengajak warga Desa Sendulang untuk memanfaatkan layanan Perda tersebut jika sewaktu-waktu dibutuhkan untuk mengetahui apa yang telah dijalankan oleh pemerintah, utamanya dalam hal pengelolaan anggaran. (*)

Penulis: Redaksi

 


TOPIK BERITA TERKAIT: #dprd-kaltim #haji-alung #layanan-informasi-publik #muhammad-syahrun 

Berita Terkait

IKLAN