Jumat, 22 November 2024 08:13 WIB

Advetorial

Pandangan Umum Fraksi Demokrat Terkait Rancangan KUA-PPAS Kutim TA 2024

Redaktur: Redaksi
| 510 views

Perwakilan dari Fraksi Demokrat, Abdi Firdaus, menyampaikan pandangan umumnya dalam Rapat Paripurna ke-18 DPRD Kutim. (Istimewa)

Kutim, Afiliasi.net - Perwakilan dari Fraksi Demokrat, Abdi Firdaus, menyampaikan pandangan umumnya dalam Rapat Paripurna ke-18 dimana fraksi-fraksi dalam Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim), turut menyampaikan pandangan umum mereka masing-masing terhadap Nota Penjelasan Pemerintah mengenai Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD 2024.

Rapat Paripurna ke-18 tersebut dipimpin Ketua DPRD Kutim Joni, didampingi Wakil Ketua I DPRD Kutim Asti Mazar, dan turut dihadiri Wakil Bupati Kutim Kasmidi Bulang, di Ruang Sidang Utama DPRD Kutim, Bukit Pelangi, Senin (17/07/2023).

Abdi Firdaus menyampaikan bahwa sesuai dengan UU nomor 17 tahun 2023 dan mengacu pada beberapa peraturan pemerintah dan keputusan menteri keuangan terkait anggaran, Pemerintah Daerah diharapkan untuk mengembangkan sistem penganggaran yang dapat menyelaraskan perencanaan kinerja anggaran tahunan dengan keterkaitan antara dana yang tersedia dan hasil yang diharapkan.

"Tolak ukur keberhasilan yang telah dirancang adalah hasil pencapaian anggaran dengan penggunaan dana secara efektif dan efisien," ujarnya.

Dirinya juga menekankan bahwa Fraksi Demokrat merasa penting untuk menekankan kejelasan dalam program-program yang berkolaborasi dengan baik antara Organisasi Perangkat Daerah (OPD), guna mencapai pemerataan dalam pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

"Melihat sumber PAD yang belum maksimal, Kami mendorong Pemerintah untuk bisa lebih teliti melihat sektor-sektor yang mampu mendongkrak kenaikan PAD, seperti Pariwisata, Pajak Hotel dan sektor lainnya," imbuhnya.

Lebih lanjut,, Abdi Firdaus juga meminta penjelasan yang rinci mengenai Belanja Operasi, Belanja Modal, Belanja Tidak Terduga, dan Belanja Transfer dari setiap OPD yang dianggap perlu dalam proses pembahasan dan pengesahan APBD 2024.

"Hal ini dilakukan agar tidak mengulangi kesalahan sebelumnya yang sesuai dengan regulasi perundangan-undangan dan kebutuhan prioritas pembangunan di Kutim dengan tetap menyesuaikan visi dan misi Bupati Kutim," tandasnya. (*)

Penulis: Redaksi


TOPIK BERITA TERKAIT: #dprd-kutim #partai-demokrat #pu-fraksi #kua-ppas-2024 #kasmidi-bulang #abdi-firdaus 

Berita Terkait

IKLAN