Sabtu, 23 November 2024 06:31 WIB

Nusantara

Perusahaan Diisukan Potong Gaji Buruh saat WFH, KSPI Beri Tiga Tuntutan ke Pj Gubernur DKI Jakarta

Redaktur: Redaksi
| 553 views

Ilustrasi gaji buruh

Jakarta, Afiliasi.net - Buruh menuntut pemerintah juga memberlakukan sistem work frome home (WFH) bagi buruh pabrik, sama seperti Pegawai Negeri Sipil (PNS) supaya polusi udara Jakarta bisa dikurangi.


Dilansir dari CNN Indonesia, Selasa (22/8/2023), Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengakui pabrik memang tidak bisa diliburkan di tengah polusi udara. Akan tetapi, para pekerja pabrik juga sama-sama manusia seperti PNS dan pekerja kantoran lainnya.

"Partai Buruh dan KSPI tidak setuju kalau WFH hanya berlaku untuk karyawan kantor, WFH juga harus berlaku bagi karyawan pabrik. Mereka harus dilindungi, puluhan juta loh dari Bodetabek (Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi) ke Jakarta," katanya dalam dalam konferensi pers virtual, Senin (21/8).

Oleh karena itu, dia menuntut 3 aturan yang harus diberlakukan industri dalam menyikapi opsi WFH ini. Pertama, pengaturan jam kerja.

Iqbal menyebut pabrik biasanya memberlakukan dua shift kerja dalam sehari. Dia menyarankan shift pertama masuk di hari kesatu dan shift kedua diliburkan. Lalu shift kedua masuk di hari selanjutnya dan shift pertama mendapat jatah libur, begitu seterusnya bergiliran.

Kedua, ia menuntut pengusaha dan Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono memberikan masker bagi para pekerja pabrik. Iqbal ingin para buruh difasilitasi agar bisa terlindung dari bahaya polusi udara.

"Ketiga, medical check up (MCU), pemeriksaan rutin, MCU secara reguler. Ini kan penyakit, polusi udara, secara reguler dia kan masuk kerja menghirup polusi udara. Emangnya buruh binatang yang tidak perlu dilindungi? Selain masker, dia juga harus MCU setiap bulan," tuturnya.

 

 

Dia juga menolak jika ada pengusaha yang memotong upah buruh atau pekerja kantoran imbas adanya kebijakan WFH. Bahkan, dirinya siap memenjarakan Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono jika ditemukan pemotongan upah imbas WFH ini.

Menurutnya, UU Cipta Kerja melarang adanya pemotongan upah atau pembayaran upah di bawah upah minimum provinsi (UMP). Jika ada, pelanggar bisa dikenakan pidana 1 tahun penjara.

"Kami akan gugat pidana si pengusaha 1 tahun penjara dan Pj Gubernur (Heru Budi) kami gugat 1 tahun penjara bilamana ditemukan perusahaan akibat kebijakan pj gubernur tadi WFH dipotong upah, kami gugat pidana. Apalagi buruh kerja di pabrik, tidak boleh dipotong, karena tidak mungkin mereka WFH murni," tutupnya.

Pemerintah menerapkan WFH bagi ASN demi mengatasi polusi udara yang melanda langit Jakarta belakangan ini. Salah satu instansi yang sudah menerapkan WFH adalah Pemprov DKI Jakarta.

Mereka menerapkan WFH 50 persen bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) mulai WFH sejak Senin (21/8/2023). Aturan ini berlaku mulai 21 Agustus hingga 21 Oktober 2023 mendatang.

Plt Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik DKI Jakarta Sigit Wijatmoko menyebut WFH berlaku hingga Oktober mendatang karena ada KTT ASEAN 2023 pada 4 September-7 September. Selain itu, WFH diharapkan bisa mengurangi kemacetan ibu kota.

"Jajaran Pemprov DKI Jakarta tetap berupaya memberikan pelayanan kepada masyarakat secara optimal. Kami pastikan penerapan WFH tidak berdampak pada pelayanan publik dan pekerjaan tetap dilakukan sebagaimana mestinya," ujarnya beberapa waktu lalu. (editor: jon)

 

 


TOPIK BERITA TERKAIT: #wfh #pemotongan-gaji-buruh #dki-jakarta 

Berita Terkait

IKLAN