Senin, 29 April 2024 01:55 WIB

Hukum dan Kriminal

Mantan Kadis ESDM Kaltim Ditetapkan Tersangka Kasus Pemalsuan Izin Tambang, Inspektorat dan Kejati Irit Bicara

Redaktur: Redaksi
| 239 views

DITAHAN KEJAGUNG - Ismael Thomas saat ditahan Kejagung RI pasca ditetapkan tersangka, Selasa (15/8/2023). (IST)

Samarinda, Afiliasi.net - Eks Kepala Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Kaltim berinisial CB ditetapkan Kejaksaan Agung (Kejagung) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi yang melibatkan mantan Bupati Kutai Barat Ismael Thomas.


Perkara tersebut berupa penerbitan dokumen perizinan pertambangan PT Sendawar Jaya, di Kutai Barat.


Pemeriksaan terhadap CB sebagai saksi berlangsung, Jumat (18/8/2023). 


Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejagung, Kuntadi membenarkan penetapan status tersangka tersebut, Kamis (24/8/2023) di Jakarta.


Atas kasus, itu Inspektorat Daerah (Itda) dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim masih irit bicara terkait perkembangan CB yang telah menjadi tersangka.


Kejati Kaltim, melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum), Toni Yuswanto secara singkat membenarkan status tersangka CB. 


Pihaknya belum memastikan, apakah kasus ini dilimpahkan secara penuh ke Kejati Kaltim atau langsung ke pusat.


"Jadi masih ditangani langsung oleh Kejagung RI sekarang," singkatnya. 


Terkait keterlibatan ASN Pemprov Kaltim dalam kasus ini, Kepala Inspektorat Kaltim Irfan Prananta saat dikonfirmasi menegaskan agar langsung mengkonfirmasi Badan Kepegawaian Kaltim (BKD).


"Saran saya lebih baik konfirmasi ke BKD Provinsi terkait status kepegawaian yang bersangkutan," tegas Irfan.


Namun, Kepala BKD Kaltim, Deni Sutrisno belum bersedia menjawab.


Perihal status tersangka CB, pihaknya juga masih memerlukan pendalaman untuk status hukum yang bersangkutan.


Diberitakan sebelumnya, Ismael Thomas yang merupakan mantan anggota DPR RI Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Dapil Kaltim, yang juga pernah menjabat sebagai Bupati Kutai Barat pada dua periode yaitu tahun 2006-2011 dan 2011-2016 terjerat kasus dugaan tipikor.


Dia ditahan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait pemalsuan izin tambang PT Sendawar Jaya di Kutai Barat, Kaltim. 


Akibat dari tindakannya, Ismael Thomas ditahan selama 20 hari ke depan hingga tanggal 3 September 2023. 


Dia akan menjalani masa penahanannya di Rumah Tahanan (Rutan) Cabang Salemba Kejagung. (editor: jon)


TOPIK BERITA TERKAIT: #ismael-thomas #korupsi-pemalsuan-izin-tambang-pt-sendawar-jaya-kutai-barat #kaltim #kejagung-ri 

Berita Terkait

IKLAN