Sabtu, 23 November 2024 07:57 WIB

Olahraga

DPRD Kaltim Nilai Kendaraan ODOL yang Melintas di Jalan Umum Langgar Aturan

Redaktur: Redaksi
| 308 views

Wakil Ketua DPRD Kaltim, Muhammad Samsun

Samarinda, Afiliasi.net - Wakil Ketua DPRD Kaltim, Muhammad Samsun menyoroti kendaraan over dimension over load (ODOL).

Samsun mengatakan, kendaraan ODOL berpotensi menciptakan bahaya bagi pengendara lain.

Selain itu, kendaraan ODOL dinilai merusak infrastruktur jalan.

Untuk itu, Samsun meminta aparat menindak tegas kendaraan ODOL yang melintasi jalan umum.

“Aparat harus menindak dengan tegas, karena ada peraturan yang dilanggar ” tegas Samsun.

Saat ini Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) memiliki aturan berupa Peraturan Daerah (Perda) tentang Jalan Umum dan Khusus.

Perda ini secara khusus mengatur kendaraan dan jenis jalan yang harus digunakan.

Oleh karena itu, jika terjadi kecelakaan akibat kendaraan ODOL, Samsun memastikan ada pelanggaran aturan yang telah dibuat.

“Undang-undangnya juga sudah ada. Peraturan lalu lintasnya ada. Perdanya ada. Lalu, apa lagi yang kurang?” ujar politisi PDIP itu.

Lebih lanjut, Samsun mengimbau agar pengendara atau pemilik kendaraan agar memperhatikan aturan-aturan yang berlaku.

Hal itu untuk menghindari berbagai kemungkinan yang ada dan jatuhnya korban.

“Diperhatikan supaya apa, itu untuk menghindari terjadinya kecelakaan, menjaga keselamatan pengguna jalan dan warga,” pungkasnya. (editor: jon)


TOPIK BERITA TERKAIT: #dprd-kaltim #odol-yang-melintas-di-jalan-umum-langgar-aturan 

Berita Terkait

IKLAN