Jumat, 10 Mei 2024 03:31 WIB

Advetorial

Optimalkan Pengelolaan Sungai Mahakam, Komisi II DPRD Kaltim Dorong Pemerintah Melakukan Kajian

Redaktur: Redaksi
| 109 views

Anggota Komisi II DPRD Kaltim Agiel Suwarno

Samarinda, Afiliasi.net - Komisi II DPRD Kaltim nilai pengelolaan Sungai Mahakam belum optimal dalam meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD). Anggota Komisi II Agiel Suwarno mengatakan untuk meningkatkan PAD dengan optimalisasi pengelolaan Sungai Mahakam perlu kajian terlebih dahulu. Jika sudah ada kajiannya, bisa saja DPRD akan mendorong perda inisiatif.

“Dorongan untuk perda inisiatif, saya belum lihat apakah Komisi II mendorong itu. Kalau ada, itu perlu kajian dan harus dibicarakan. Apakah masuk inisiatif atau pemerintah mendorong ke DPRD,” kata Agiel, Senin (13/11/2023).

Penarikan retribusi dari alur sungai Mahakam, menurutnya, pernah dibahas Komisi II.
Namun, pembahasan itu menemui kendala terkait payung hukum dan keterlibatan lembaga atau kementerian lain.

Wakil rakyat dari daerah pemilihan Kutai Timur, Berau dan Bontang itu menilai pemanfaatan sungai Mahakam sebagai aset daerah dapat memberikan manfaat bagi masyarakat, bukan hanya sebagai tempat pembuangan limbah dari proses penambangan.

"Jangan sampai itu dimanfaatkan pihak luar, tapi kita tidak dapat apa-apa dari situ," jelasnya.

Agiel pun kembali mengingatkan pengelolaan pandu tunda di Sungai Mahakam yang mulanya akan dikelola Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Melati Bhakti Satya.

Pembahasan pengelolaan pandu tunda itu belum ada kelanjutannya pada Komisi II DPRD Kaltim.

"PT Melati Bhakti Satya yang akan mengelola, belum ada bicara lanjutan. Mungkin itu salah satu yang akan disampaikan di Rapat Komisi II," sebutnya.
 
Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini mendorong perusahaan daerah (perusda) pada usaha pandu tunda dapat meningkatkan kinerja dan kontribusi terhadap pendapatan asli daerah.

Lebih dari itu, perubahan status perusahaan daerah menjadi perseroan daerah yang sudah dibahas di Komisi II juga perlu segera disahkan dalam bentuk peraturan daerah.

"Saya pikir dengan perda itu akan lebih kuat lagi," ungkapnya.

Peraturan daerah tentang perseroan daerah itu akan memberi ruang yang luas bagi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) untuk mengeksplorasi kegiatan ekonomi di berbagai sektor dengan orientasi peningkatan pendapatan asli daerah.

"BUMD kita harus menjadi pemain utama dalam berbagai sektor di Kaltim, seperti pertambangan, perkebunan, serta perdagangan," tandas Agiel. 


TOPIK BERITA TERKAIT: #dprd-kaltim #pengelolaan-sungai-mahakam 

Berita Terkait

IKLAN



Berita Lainnya

Terpopuler