Jumat, 22 November 2024 03:15 WIB

Nusantara

Lowongan Jadi Pengawas TPS 2024, Berikut Jumlah Gaji Hingga Syarat Daftarnya

Redaktur: Redaksi
| 266 views

Pendaftaran Pengawas TPS ( Fahum UMSU)

Afiliasi.net - Dalam rangka pemilihan umum 2024, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menawarkan lowongan pekerjaan sebagai Pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada Selasa ini (2/1/2024).

Pengawas Tempat Pemungutan Suara yang selanjutnya disebut Pengawas TPS (PTPS) adalah petugas yang dibentuk oleh Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan untuk membantu Panwaslu Kelurahan/Desa. Bawaslu menawarkan kepada masyarakat terkait pekerjaan tersebut hingga 5 hari kedepan pada 6 Januari 2024.

Bawaslu mengumumkan masa pendaftaran dan penerimaan berkas pembentukan Pengawas TPS Pemilu 2024 dimulai dari tanggal 2 s.d 6 Januari 2024. Pendaftaran bisa dilakukan lewat kanal Bawaslu Kab/Kota atau kantor Sekretariat Panitia Panwaslu Kecamatan setempat.

Berapa Gaji Pengawas TPS?

Gaji Pengawas TPS Pemilu 2024 telah diatur dalam Surat Menteri Keuangan Nomor: 5/5715/MK.302/2022. Untuk pembagian jenis gaji dibagi menjadi dua yaitu:

• Gaji Pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada Pemilu 2024 adalah sebesar Rp 750.000 per bulan.

• Gaji Pengawas Tempat Pemilihan Suara (PTPS) pada Pemilu 2024 adalah sebesar Rp 1.000.000 per bulan.

Dari keterangan di atas, berdasarkan UU No. 7/2017 disebutkan Pengawas TPS dibentuk paling lambat 23 hari sebelum hari pemungutan suara dan dibubarkan paling lambat 7. Dengan demikian masa kerjanya sekitar 1 bulan. Karena jadwal pemungutan suara Pemilu 2024 jatuh pada 14 Februari, maka Pengawas TPS bekerja mulai 22 Januari s.d 21 Februari 2023

Apa saja Syarat Pendaftaran Pengawas TPS Pemilu 2024?

Kemudian dikutip dari unggahan Instagram Bawaslu RI, terdapat beberapa hal yang perlu diperhatikan sebagai syarat menjadi Pengawas TPS Pemilu 2024. Berikut persyaratannya:

1. Warga Negara Indonesia.

2. Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 21 tahun.

3. Setia kepada Pancasila, Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.

4. Memiliki integritas, berkepribadian kuat, jujur, dan adil.

5. Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan Penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan Pemilu.

6. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas (SMA) sederajat.

7. Berdomisili di kabupaten/kota yang bersangkutan yang dibuktikan dengan kartu tanda penduduk.

8. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.

9. Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 tahun pada saat mendaftar sebagai calon PTPS.

10. Mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau di badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah pada saat mendaftar sebagai calon PTPS.

11. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih.

12. Bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan.

13. Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih.

14. Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu.

 

Jika tertarik untuk mendaftar pekerjaan ini berikut beberapa hal yang harus disiapkan:

Dokumen Persyaratan

Sementara itu, dikutip dari laman Bawaslu, ada sejumlah dokumen yang harus dipenuhi dalam proses pendaftaran Pengawas TPS Pemilu 2024, di antaranya:

•Surat pendaftaran yang ditujukan kepada Panwaslu Kecamatan;

•Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP el);

•Pas foto setengah badan terbaru ukuran 4 x 6 sebanyak 2 (dua) lembar;

•Fotokopi ijazah pendidikan terakhir yang disahkan/dilegalisir oleh pejabat yang berwenang atau menyerahkan fotocopy ijazah terakhir dengan menunjukkan ijazah asli;

•Daftar riwayat hidup;

•Surat pernyataan bermaterai.

Editor: Siti Mu'ayyadah 


TOPIK BERITA TERKAIT: #daftar-pengawas-tps #bawaslu-buka-pendaftaran 

Berita Terkait

IKLAN