Senin, 29 April 2024 08:34 WIB

Nusantara

Tuai Akui Jadi Dalang Video Aliran Sesat Pasang Menikah Boleh Tukar Pasangan, Gus Samsudin Resmi Ditahan Hingga Diancam 6 Tahun Penjara

Redaktur: Redaksi
| 95 views

Gus Samsudin Ditangkap atas Video Aliran Sesat (Detik.com)

Afiliasi.net - Gus Samsudin disangkakan pasal Pasal 28 ayat 2 dan 3 Undang-Undang ITE dan terancam 6 tahun penjara setelah mengaku menjadi dalang dari video aliran sesat yang beredar di media sosial.

Pesaing pesulap merah itu resmi ditahan oleh Polda Jawa Timur. Sebelumnya dia dijemput paksa untuk diperiksa sebagai saksi karena dikhawatirkan melarikan diri.

Sebelumnya media dihebohkan dengan beredarnya sebuah video yang menampilkan sebuah aliran sesat. Pada video tersebut terlihat sejumlah orang berpakaian bak ustad dan kiai bersama sejumlah jamaah yang diantara ada yang bercadar.

Video tersebut menyebutkan bahwa suami istri diperbolehkan untuk bertukar pasangan. Hal tersebut tentu bertentangan dengan norma agama yang melekat di hati masyarakat Indonesia.

"Di sini bebas ya, aturan kita juga kalau lain jenis kalau satu sama lain senang, bukan suami istri, bebas. Terpenting suka sama suka," ucap seorang lelaki yang berdandan seperti kiai lengkap dengan sorban.

"Makanya di agama lain, nggak ada itu," imbuhnya menegaskan.

Tidak lama viralnya video itu, muncul Gus Samsudin yang mengaku merupakan orang dibalik video tersebut. Tujuan video tersebut diterangkan oleh Gus Samsudin hanya sekedar untuk hiburan semata.

"Saya mau minta maaf dan menyampaikan klarifikasi. video saya itu hanya settingan, hiburan, tidak beneran," kata Gus Samsudin di kanal YouTube Mbah Den, Selasa (27/2/2024).

Dalam unggahannya tersebut, Gus Samsudin juga mengatakan bahwa ia juga tau bahwa pasangan suami istri tidak boleh bertukar pasangan.

"Ajaran yang menyimpang, mengizinkan orang lain seumpama punya istri, bergantian dengan yang lain, itu sesat," ucapnya.

Hanya saja video yang disebutnya sebagai hiburan itu malah membawa dirinya dalam masalah besar. Penyidik menemukan unsur pidana dalam video viral itu.

Tindakan Samsudin dinilai penyidik telah meresahkan masyarakat. Terlebih, dalam konten yang beredar, orang-orang di dalam video memakat atribut agama tertentu.

"Dia masuk unsur membuat suatu informasi yang meresahkan dan membuat keonaran di masyarakat," kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto kepada media, Jumat (1/3/2024).

Samsudin disangkakan pasal Pasal 28 ayat 2 dan 3 Undang-Undang ITE. Lelaki berambut gondrong ini terancam hukuman maksimal 6 tahun penjara.

Editor: Siti Mu'ayyadah 

 


TOPIK BERITA TERKAIT: #aliran-sesat #gus-samsudin #settingan #pidana 

Berita Terkait

IKLAN