Minggu, 22 Desember 2024 02:57 WIB

Advetorial

Program Rehabilitasi Rumah Ibadah Kembali Berlanjut di Tahun ini

Redaktur: Redaksi
| 204 views

Kabag Kesra Setkab Kukar, Dendy Irwan Fahriza (Iatimewa)

Tenggarong, Afiliasi.net - Kepala Bagian (Kabag) Kesejahteraan Rakyat (Kesra), Sekretariat Kabupten (Setkab) Kukar, Dendy Irwan Fahriza memastikan program bantuan rehabilitasi rumah ibadah akan tetap berjalan pada 2024.

Meski sebenarnya program ini telah melampau target yang ditetapkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) tahun 2021-2026.

“Tahun ini yang sudah terakomodir sekitar 68 rumah ibadah, dari target RPJMD itu 50 rumah ibadah,” kata Dendy, Jumat (15/3/2024).

Program ini merupakan bagian dari program Kukar Berkah. Salah satu program proritas dari 23 program desikasi Kukar Idaman, milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) dibawah nahkoda Bupati, Edi Damansyah dan wakilnya Remdi Silihin.

Di dalamnya termasuk pembuatan akta yayasan rumah ibadah, rehabilitasi hingga bantuan operasional untuk Pondok Pesantren (Ponpes). Bantuan diberikan dalam bentuk hibah uang dan diperuntukan untuk rehabilitasi hingga lanjutan pembangunan rumah ibadah.

“Nominalnya itu bervariatif, paling kecil kisaran Rp 100 juta, hingga ada yang mencapai Rp 1 miliar,” ujar Dendy.

Sementara itu, untuk memfasilitasi rumah ibadah agar mendapatkan akta yayasan. Pemkab mengalokasikan anggaran sebesar Rp5 juta. Hal ini dilakukan karena bantuan hibah dari pemerintah itu mengharuskan rumah ibadah sudah terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).

Dendy juga menegaskan, bantuan rehabilitasi rumah ibadah ini tidak hanya diperuntuka untuk masjid dan musolah saja. Tapi juga disalurkan untuk Pura, Wihara dan juga Gereja.

“Pada 2023 lalu, Bidang Kesra Kukar mengalokasikan anggaran kurang lebih Rp 300 juta untuk menanggung biaya pengurusan 200 akta yayasan,” tandasnya. (Adv)

Penulis: Redaksi


TOPIK BERITA TERKAIT: #pemkab-kukar #rehabilitasi-rumah-ibadah #bantuan-operasional 

Berita Terkait

IKLAN