Kamis, 21 November 2024 05:39 WIB

Advetorial

Sunggono Terima Penyerahan Dana Penyelamatan Uang Daerah Sebesar Rp1,7 Miliar Dari Kejari Kukar

Redaktur: Redaksi
| 239 views

Sekkab Sunghono, Saat menerima penyerahan dana penyelamatan uang daerah dari Kejari Kukar (Istimewa)

Tenggarong, Afiliasi.net - Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Kutai Kartanegara (Kukar), Sunggono menerima secara simbolis dana sebesar Rp1,7 miliar dari Kejaksaan Negri (Kejari) Kukar. Sejumlah uang tersebut merupakan penyerahan dana penyelamatan uang daerah dari dua kasus Korupsi yang terjadi di Kukar.

Diketahui, uang itu berasal dari pemgungkapan dua kasus korupsi berbeda, yakni pembangunan embung di Desa Bukit Pariaman, Kecamatan Tenggarong Sebrang dan tindak pidana korupsi pengelolaan anggaran APBDes Desa Muara Salung, Kecamatan Tabang.

Dalam kesempatan ini, Sunggono turut menyampaikan apresiasi dan ucapan terimakasih atas kinerja Kejari Kukar selama ini. Menurutnya, penyerahan dana penyelamatan uang daerah ini merupakan bukti nyata komitmen dan sinergitas antara Pemkab Kukar dan Kejari Kukar.

“Ini merupakan bukti nyata sinergitas Pemkab Kukar dan Kejari Kukar dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih,” sebut Sunggono, Selasa (26/3/2024).

Untuk diketahui, korupsi APBDes Desa Muara Alung tahun 2019 lalu dilakukan langsung oleh Kepala Desa mereka, Liah Hingan Anak. Dengan jumlah kerugian keuangan negara yang diselamatkan sebesar Rp.172 juta.

Sedangkan dalam perkara yang berkaitan dengan embung di Desa Bukit Pariaman pada 2020 lalu, pelakunya ada tiga orang. Mereka sebelumnya menjabat sebagai Pejabat Pembuat komitmen (PPK), Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan pihak ketiga dari CV Sepakat Raya.

Kontraktor atau pihak ketiga sengaja memanipulasi spek dalam teknis pembangunan embung di Desa Bukit Pariaman. Sehingga berdasarkan perhitungan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), tindakan tersebut menimbulkan kerugian terhadap keuangan negara sebesar Rp1,5 miliar.

“Dana tersebut telah dikembalikan pada 8 Maret 2024. Namun karena padatnya jadwal kita baru bisa umumkan ini ke publik pada hari ini,” pungkasnya. (Adv)

Penulis: Redaksi


TOPIK BERITA TERKAIT: #pemkab-kukar #dana-penyelamatan-uang-daerah #korupsi #sinergitas #apbdes #hukum #pembangunan-daerah 

Berita Terkait

IKLAN