Jumat, 20 Februari 2026 04:56 WIB

Hukum dan Kriminal

Rugikan Negara Rp500 Miliar, Dua Mantan Kadistamben Kukar Resmi Ditahan Kejati Kaltim

Redaktur: Redaksi
| 16 views

Dua Eks Kadistamben saat di bawa Kejati Kaltim dalam Dugaan Tindak Pidana Korupsi. (istimewa)

Samarinda, Afiliasi.net - Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Kejati Kaltim) mengambil langkah tegas dalam mengungkap skandal besar di sektor pertambangan Kutai Kartanegara. Dua mantan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi (Distamben) Kukar berinisial BH dan ADR resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan atas dugaan korupsi yang diperkirakan merugikan keuangan negara hingga Rp500 miliar.

Penetapan tersangka ini dilakukan oleh Jaksa Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus pada Rabu (18/2/2026) setelah ditemukan alat bukti yang kuat terkait penyalahgunaan wewenang dalam penerbitan izin usaha pertambangan.

"Penetapan status tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi sedikitnya dua alat bukti yang cukup sesuai ketentuan hukum acara pidana," ungkap Kasi Penkum Kejati Kaltim, Toni Yuswanto.

Berdasarkan hasil penyidikan, BH diduga menerbitkan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) bagi tiga perusahaan—PT KRA, PT ABE, dan PT JMB—pada kurun waktu 2009–2010. Izin tersebut dinilai cacat hukum karena diterbitkan di atas lahan Hak Pengelolaan (HPL) Nomor 01 milik kementerian terkait tanpa izin sah. Sementara itu, ADR yang menjabat setelahnya diduga melakukan pembiaran sehingga aktivitas tambang ilegal terus berlangsung tanpa upaya penghentian.

Kepala Seksi Penyidikan Aspidsus Kejati Kaltim, Danang Prasetyo Dwiharjo, merinci bahwa nilai kerugian setengah triliun rupiah tersebut tidak hanya berasal dari penjualan batu bara ilegal, tetapi juga mencakup nilai kerusakan lingkungan yang masif.

"Kerugian negara sekitar Rp500 miliar berasal dari penjualan tanah mengandung batu bara secara ilegal serta dampak kerusakan lingkungan akibat aktivitas pertambangan yang tidak sesuai ketentuan," jelas Danang.

Guna memperlancar proses penyidikan, kedua tersangka kini mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Samarinda selama 20 hari ke depan. Pihak kejaksaan mengkhawatirkan adanya potensi penghilangan barang bukti atau risiko tersangka melarikan diri jika tidak dilakukan penahanan.

Keduanya dijerat dengan Pasal 603 dan 604 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP baru, juncto UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Penanganan kasus ini menjadi sinyal kuat dari Kejati Kaltim dalam memburu aktor-aktor di balik "mafia tambang" yang merugikan daerah. (*)


TOPIK BERITA TERKAIT: #kejati-kaltim #korupsi #pertambangan #tambang #kriminal #kasus-tambang-kaltim 

Berita Terkait

IKLAN



Berita Lainnya

Terpopuler