Kutai Kartanegara, Afiliasi.net - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar) menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) bagi para kepala desa dan perangkat desa Kecamatan Tenggarong Seberang, di Hotel Five Premiere, Samarinda, pada Selasa, 27 Agustus 2024.
Bimtek ini secara khusus membahas Sinkronisasi Pertanggungjawaban Pengelolaan Keuangan Desa Menurut UU Nomor 3 Tahun 2024 Perubahan atas UU Nomor 6 Tahun 2024 serta Pengelolaan Pariwisata Desa Kecamatan Tenggarong Seberang, anggaran Alokasi Dana Desa (ADD) Tahap II TA 2024.
Dalam sambutannya, Sekretaris Daerah (Sekda) Kukar Sunggono berharap, kegiatan ini bisa memberikan pandangan segar kepada seluruh kepala desa dan anggota BPD se-Kecamatan Tenggarong Seberang tentang bagaimana mengelola keuangan desa dengan lebih bertanggung jawab dan transparan, setelah hadirnya UU Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 6 Tahun 2014.
Menurut Sunggono, perubahan undang-undang ini mengharuskan pengelolaan keuangan desa selalu mengutamakan prinsip akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaannya. Setiap langkah dalam mengelola uang desa, mulai dari perencanaan sampai pelaporan, harus bisa dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.
“Pemerintah desa berkewajiban menyusun laporan pertanggungjawaban pengelolaan keuangan desa secara berkala dan menyampaikannya kepada BPD untuk diperiksa. Laporan ini juga harus dipublikasikan kepada masyarakat desa agar mereka dapat memantau penggunaan dana desa,” ujarnya.
Terkait dengan sinkronisasi pertanggungjawaban keuangan desa, UU Nomor 3 Tahun 2024 ini mendorong dilakukannya sinkronisasi pengelolaan keuangan desa dengan sistem keuangan nasional. Hal ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi pengelolaan keuangan desa serta mencegah terjadinya penyimpangan.
Pemerintah desa diwajibkan menggunakan sistem informasi keuangan desa yang terintegrasi dengan sistem keuangan nasional yakni Siskeudes. Aplikasi Siskeudes ini mengacu pada peraturan pengelolaan keuangan desa yang berlaku saat itu yaitu Permendagri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa.
Dengan begitu, pemerintah pusat dan daerah bisa mengawasi langsung pengelolaan uang desa dan memberikan bantuan jika dibutuhkan.
“Oleh karena itu, penting bagi kita semua untuk memahami secara komprehensif perubahan-perubahan tersebut agar pengelolaan keuangan desa dapat berjalan sesuai dengan prinsip-prinsip akuntabilitas, transparansi, dan melibatkan partisipasi masyarakat,” paparnya.
Pengembangan pariwisata desa juga menjadi salah satu topik utama dalam bimtek ini. Wisata desa tidak hanya berpotensi meningkatkan ekonomi masyarakat, tetapi juga menjadi sarana pelestarian budaya lokal.
Untuk mencapai tujuan tersebut, sambung Sunggono, diperlukan kerja sama yang erat antara pemerintah desa, masyarakat, dan berbagai pihak terkait dalam perencanaan dan pengelolaan pariwisata desa.
“Selamat mengikuti bimbingan teknis ini. Semoga memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi kemajuan desa-desa di Kecamatan Tenggarong Seberang,” demikian harapnya. (*)
TOPIK BERITA TERKAIT:
#pemkab-kukar #sekda-kukar #sunggono #tenggarong-seberang #pengelolaan-keuangan #pariwisata #kutai-kartanegara #kukar-idaman