Rabu, 06 November 2024 03:23 WIB

Daerah

Bawaslu Samarinda Sebut Penyebar Spanduk Pilih Kotak Kosong dengan Narasi Tendensius Potensi Melanggar Hukum

Redaktur: Redaksi
| 229 views

Salah satu spanduk dengan narasi bersifat tendensius yang beredar di Samarinda. (Sumber: Istimewa)

Afiliasi.net - Spanduk yang mengajak masyarakat memilih kotak kosong dalam pemilihan umum semakin marak di Kota Samarinda belakangan beredar di beberapa titik strategis seperti Jalan Pahlawan dan Jalan Dr. Soetomo ini langsung menarik perhatian, terutama karena narasinya yang dinilai tendensius dan berpotensi melanggar hukum.

Berukuran sekitar 1x3 meter, spanduk tersebut menampilkan dua gambar surat suara. Kolom pertama menggambarkan kotak kosong, disertai ajakan kepada masyarakat untuk memilihnya. Di kolom kedua, terdapat karikatur pasangan calon tertentu. Narasi spanduk berbunyi, "Kami Pilih Kotak Kosong... Karena Kotak Kosong Jujur, Adil, Tidak Sombong, Tidak Korupsi, Tidak Omong Kosong, Bukan Penjahat Demokrasi." Kalimat ini memicu reaksi dari berbagai pihak, terutama Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Samarinda.

Menurut Komisioner Bawaslu Samarinda, Imam Sutanto, narasi yang tertulis di spanduk tersebut bisa dikategorikan sebagai tendensius.

"Kalau dilihat dari narasinya, ini jelas tendensius," ujar Imam pada Kamis (24/10/2024).

Selain itu, Imam menegaskan bahwa pemasangan baliho semacam ini tidak memiliki dasar hukum yang jelas.

"Memang hak politik warga negara, tapi tidak ada landasan hukumnya," imbuhnya.

Meskipun Bawaslu Samarinda mengakui adanya unsur tendensius dan tidak adanya legal standing, pihaknya juga menyatakan kesulitan untuk menindak pemasangan spanduk tersebut.

"Kita tidak tahu siapa yang memasangnya, jadi sulit melarangnya. Tapi jika dipasang di tempat yang tidak sesuai aturan, misalnya di halaman orang tanpa izin, bisa langsung ditertibkan," jelas Imam.

Bawaslu Samarinda juga berencana berkoordinasi dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) untuk menertibkan spanduk yang melanggar.

Hal itu ditegaskan oleh Ketua Bawaslu Samarinda, Abdul Muin, menambahkan bahwa narasi yang termuat di spanduk itu bisa dikategorikan sebagai kampanye negatif.

"Narasi seperti ini bisa dianggap sebagai negative campaign, karena berpotensi merugikan calon lain," ujarnya.

Menurut Abdul Muin, tindakan seperti ini bahkan bisa masuk kategori kampanye hitam jika berisi fitnah atau tuduhan yang tidak berdasar.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa konten spanduk ini diduga melanggar beberapa pasal dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota, terutama yang terkait dengan larangan menghina calon kepala daerah atau partai politik.

"Kalau terbukti melanggar, sanksinya bisa berupa pidana penjara hingga 18 bulan dan denda maksimal Rp6 juta," tegasnya.

Namun, penerapan sanksi hukum terhadap pelanggar tidaklah mudah. "Perlu ada kajian mendalam untuk menentukan apakah ini benar-benar masuk dalam ranah pelanggaran hukum atau tidak," tutup Abdul Muin.

Hingga kini, Bawaslu terus memantau perkembangan dan bekerja sama dengan pihak terkait untuk menjaga ketertiban selama masa kampanye berlangsung. (*)

Editor: Redaksi


TOPIK BERITA TERKAIT: #bawaslu-samarinda #pelanggaran-pemilu #pilkada-samarinda 

Berita Terkait

IKLAN



Berita Lainnya

Terpopuler