Kamis, 21 November 2024 06:39 WIB

Daerah

Bawaslu Putuskan Tidak Ada Unsur Pelanggaran Pemilu Terkait Dugaan Mobilisasi Ketua RT di Samarinda

Redaktur: Redaksi
| 268 views

Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Samarinda, Abdul Muin. (Afiliasi.net)

Samarinda, Afiliasi.net - Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Samarinda, Abdul Muin, secara tegas mengumumkan bahwa dugaan mobilisasi ketua RT di Samarinda untuk kepentingan politik tidak memenuhi unsur pelanggaran pemilu.

"Dari hasil rapat yang telah kami lakukan, kami putuskan bahwa tidak ada unsur pelanggaran pemilu yang ditemukan," ujar Muin kepada awak media di ruang kerjanya pada Jumat, 9 Februari 2024.

Keputusan ini diputuskan oleh Bawaslu Samarinda setelah melakukan rapat pada 7 Februari 2024, di mana berbagai langkah telah diambil untuk menyelidiki dugaan tersebut. Salah satunya adalah pengiriman tim untuk mendalami informasi yang awalnya diungkapkan oleh liputan investigasi dari Kompas.id yang terbit pada pertengahan Januari 2024.

"Tim Bawaslu Samarinda juga telah melakukan kunjungan ke Kantor Kompas untuk meninjau informasi yang ada," tambah Muin.

Muin juga menegaskan bahwa Bawaslu Samarinda menghargai kode etik jurnalistik, terutama terkait hak tolak atas identitas narasumber yang diungkapkan dalam liputan tersebut. Bawaslu Samarinda juga mempertimbangkan berbagai keterangan yang disampaikan oleh Wali Kota Samarinda, Andi Harun, dan Anggota DPRD Kota Samarinda, Andi Muhammad Afif Rayhan Harun.

"Dari kesaksian dan informasi yang kami terima, kami tidak menemukan unsur pelanggaran pemilu terkait isu yang sempat mencuat dalam kegiatan resmi Pemkot Samarinda, yakni Refleksi Akhir Tahun 2023," tegasnya.

Dengan demikian, Bawaslu Samarinda memutuskan untuk menghentikan kasus ini, dengan penegasan bahwa kegiatan tersebut tidak melibatkan unsur kampanye. (*)

Editor: Redaksi
 
 
 


TOPIK BERITA TERKAIT: #abdul-muin #bawaslu-samarinda #dugaan-pelanggaran-pemilu #mobilisasi-ketua-rt 

Berita Terkait

IKLAN