Kutim, Afiliasi.net - Mengawali Pendapat Akhir, Fraksi Nasdem menyampaikan hal- hal terkait dengan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (R-APBD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) Tahun Anggaran (TA) 2025.
Hal ini disampaikan oleh Kajan Lahang sebagai juru bicara Fraksi Partai Nasdem dalam Rapat Paripurna ke-22 DPRD Kutim, di Ruang Sidang Utama DPRD Kutim, Sangatta, Selasa (26/11/2024).
Dalam kesempatan itu, Kajan Lahan menyampaikan bahwa pembahasan R-APBD adalah salah satu rangkaian atau tahapan dalam penetapan APBD, maka sudah seharusnya RAPBD Kutim TA 2025 disusun berdasarkan ketentuan perundang-undangan.
"Maka sudah seharusnya R-APBD disusun berdasarkan UU, yakni Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah," ujarnya.
Selain itu, R-APBD TA 2025 merupakan salah satu kebijakan dibidang keuangan yang dibuat dan diterapkan untuk mendukung pelaksanaan tujuan dan sasaran pembangunan daerah.
"Oleh karenanya sudah sepatutnya agar kegiatan pembangunan daerah yang didasarkan pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) serta KUA dan PPAS," jelasnya.
Lebih lanjut, Kajan Lahan menyebutkan bahwa R-APBD sebagai perencanaan anggaran yang dapat dijadikan acuan bagi setiap Perangkat Daerah di Kabupaten Kutim, dalam menentukan batas maksimal anggaran untuk alokasi program dan kegiatan yang akan dilaksanakannya.
"Mengakomodasi perubahan kondisi dan permasalahan yang terjadi. Maka sudah seharusnya R-APBD mempertimbangkan sumber dana," pungkasnya.(Adv).
TOPIK BERITA TERKAIT:
#dprd-kutim #rpjmd-kutim-2025 #rapbd-kutim-2025 #keuangan-daerah-berkelanjutan #sinergi-perangkat-daerah #kutim-maju-2025