Minggu, 22 Desember 2024 12:00 WIB

Daerah

Pj Gubernur Kaltim Akmal Malik Tetapkan UMK dan UMSK 2025, Naik 6,5 Persen

Redaktur: Redaksi
| 17 views

Pj.Gubernur Kalimantan Timur Akmal Malik (Gio)

Afiliasi.net - Penjabat (Pj) Gubernur Kalimantan Timur, Akmal Malik, resmi mengumumkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) untuk tahun 2025. Penetapan ini dilakukan berdasarkan rekomendasi Dewan Pengupahan di setiap kabupaten/kota.

 
“UMK dan UMSK berlaku mulai 1 Januari hingga 31 Desember 2025 untuk pekerja dengan masa kerja di bawah satu tahun,” kata Akmal Malik saat memberikan keterangan di VIP Room Bandara APT Pranoto, Rabu (18/12/2024).

 
Dari sepuluh kabupaten/kota di Kalimantan Timur, sembilan daerah telah mengajukan usulan UMK. Sementara itu, Kabupaten Mahakam Ulu masih menggunakan UMK Kutai Barat sebagai acuan.

 
Kenaikan UMK Berdasarkan Aturan Permenaker

 
Penetapan UMK 2025 mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024, yang mengatur kenaikan sebesar 6,5 persen dari UMK tahun sebelumnya.

 
“Langkah ini diambil untuk menjaga daya beli pekerja di tengah tantangan inflasi dan dinamika ekonomi,” jelas Akmal.

 
Akmal juga menegaskan, jika kabupaten/kota tidak mengajukan usulan UMK, Pemerintah Provinsi akan menetapkan UMK berdasarkan formula yang berlaku.

 
“Formula yang digunakan adalah UMK tahun lalu ditambah 6,5 persen dari nilai UMK tersebut,” tambahnya.

 
Rincian UMK 2025 di Kalimantan Timur
Berikut adalah rincian UMK 2025 di sembilan kabupaten/kota di Kaltim:

1. ⁠Kabupaten Paser: Rp3.591.565,53

2. ⁠Kabupaten Kutai Kartanegara: Rp3.766.379,19

3. ⁠Kabupaten Berau: Rp4.081.376,31

4. ⁠Kabupaten Kutai Timur: Rp3.743.820,00

5. ⁠Kabupaten Kutai Barat: Rp3.952.233,98

6. ⁠Kabupaten Penajam Paser Utara: Rp3.957.345,89

7. ⁠Kota Samarinda: Rp3.724.437,20

8. ⁠Kota Balikpapan: Rp3.701.508,68

9. ⁠Kota Bontang: Rp3.780.012,66


UMSK untuk Sektor Tertentu

 
Selain UMK, Akmal Malik juga menetapkan UMSK (Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota) untuk sektor tertentu yang memiliki karakteristik dan risiko pekerjaan lebih tinggi.

 
Contoh UMSK yang ditetapkan:

• Kabupaten Kutai Kartanegara: Sektor minyak dan gas, Rp4.155.213,18

• Kota Samarinda: Sektor konstruksi gedung, Rp3.780.303,76

• Kota Bontang: Sektor pertambangan gas alam, Rp4.950.142,87 (tertinggi di wilayah Kaltim)


Perusahaan Dilarang Menurunkan Upah

 
Akmal menekankan bahwa perusahaan yang sudah membayar upah di atas UMK atau UMSK tidak diperbolehkan menurunkan gaji pekerja.

 
“Boleh menambahkan, tapi tidak boleh mengurangi,” tegasnya.

 
Harapan untuk Keseimbangan Ekonomi

 
Akmal Malik berharap penetapan UMK dan UMSK 2025 dapat menciptakan keseimbangan antara kepentingan pengusaha dan kesejahteraan pekerja, sekaligus meningkatkan daya beli masyarakat.

 
“Kebijakan ini adalah bentuk tanggung jawab pemerintah untuk menjaga keseimbangan antara kebutuhan pekerja dan keberlanjutan usaha di Kaltim,” ujarnya.

 
Ia juga menyampaikan apresiasi atas dukungan berbagai pihak dalam mendorong pengelolaan APBD Kaltim yang dinilai sebagai salah satu yang terbaik di tingkat nasional.

 
Melalui kebijakan ini, Akmal optimis kesejahteraan pekerja dapat terjamin tanpa mengorbankan pertumbuhan ekonomi daerah. (*)


TOPIK BERITA TERKAIT: #akmal-malik #pj-gubernur-kaltim #umk #naik 

Berita Terkait

IKLAN