Ilustrasi
Afiliasi.net - Wahana Musik Indonesia (WAMI) menegaskan bahwa penggunaan lagu dalam acara pernikahan, termasuk yang bersifat privat dan tidak dipungut biaya, tetap masuk dalam kategori yang wajib membayar royalti.
Dilansir dari @infipopid, kebijakan ini mengacu pada Undang-Undang Hak Cipta Nomor 28 Tahun 2014 yang menetapkan tarif royalti sebesar 2% dari total biaya produksi. Pembayaran ini menjadi tanggung jawab penyelenggara acara, seperti keluarga atau event organizer, dan bukan dibebankan kepada musisi maupun pengisi hiburan.
“Setiap penggunaan lagu dalam acara pernikahan, meskipun sifatnya privat, tetap termasuk kategori yang wajib membayar royalti,” jelas Head of Corporate Communications & Memberships WAMI, Robert Mulyarahardja.
Robert mengakui bahwa penarikan royalti di acara pernikahan memang bukan hal mudah. “Penarikan royalti pada acara pernikahan kerap menjadi tantangan karena sifatnya yang tertutup dan tidak tercatat dalam data publik,” ujarnya.
Untuk mengatasi kendala tersebut, WAMI gencar melakukan sosialisasi ke berbagai daerah dan perguruan tinggi. Robert berharap masyarakat dapat memahami bahwa penggunaan karya musik, baik di ruang publik maupun acara privat, tetap memerlukan izin dan pembayaran royalti sesuai ketentuan.
“Kami ingin masyarakat memahami bahwa penggunaan karya musik di ruang publik maupun privat memerlukan izin serta pembayaran royalti sesuai peraturan yang berlaku,” tegasnya.(*)
TOPIK BERITA TERKAIT:
#wami #acara-pernikahan-wajib-bayar-royalti-2-persen