Bank Indonesia (net)
Afiliasi.net - Bank Indonesia (BI) akan meluncurkan sistem Payment ID pada 17 Agustus 2025 sebagai upaya meningkatkan efisiensi dan pengawasan transaksi digital di Indonesia. Sistem ini dirancang untuk mencatat seluruh aktivitas keuangan masyarakat—mulai dari pemasukan, pengeluaran, tabungan, investasi, hingga utang—dalam satu identitas pembayaran unik yang terhubung langsung ke Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan akun bank pengguna.
Dilansir dari detikfinance, Direktur Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran BI, Dudi Dermawan, menyampaikan bahwa dengan Payment ID, setiap transaksi akan dapat ditelusuri, namun tetap mengedepankan perlindungan data. Data transaksi ini bisa diakses oleh kementerian dan lembaga pemerintah, tetapi tidak bisa dibagikan ke pihak ketiga tanpa persetujuan resmi dari BI.
“Sistem ini juga membantu menilai kondisi keuangan individu secara lebih akurat karena mencakup seluruh data pemasukan dan pengeluaran. Selain itu, sistem ini juga dirancang untuk mendeteksi potensi tindakan fraud sejak dini,” ujar Dudi dalam pernyataannya.
Tiga Fungsi Utama Payment ID:
Identifikasi: Menyusun profil individu dalam sistem pembayaran nasional.
Otentikasi: Menjamin keaslian data setiap transaksi.
Agregasi: Menggabungkan data transaksi dalam bentuk detail (granular) untuk analisis keuangan.
Respons Netizen: Antara Skeptis dan Satir
Kebijakan ini menuai beragam komentar di media sosial. Sebagian publik menyuarakan kekhawatiran terkait pengawasan berlebihan dan potensi pajak terhadap transaksi kecil.
“Pantau transaksi pejabat 👍 kita yg rakyat boro-boro beli rubicon, moge dll. Depan kulkas Indomaret masih cari yg termurah,” tulis akun @mhuzdar24, menyindir ketimpangan pengawasan.
“Trus gua beli seblak Cirawang ke-tracking gitu? Kurang kerjaan,” komentar @mancah_, yang mempertanyakan urgensi sistem ini terhadap transaksi mikro.
“Biar enak, apa aja yang bisa dipajakin,” sindir akun @spertibersepeda, menyoroti kekhawatiran bahwa semua transaksi akan dikenakan pajak.
“Sekarang era bukan rakyat yang mantau pemerintah. Tapi pemerintah yang mantau rakyat,” tambah @kurnewton, menyoroti isu pengawasan sepihak oleh negara.
Apa Dampaknya?
Meski BI menekankan bahwa sistem ini dirancang untuk memperkuat inklusi keuangan dan mencegah penipuan digital, kehadiran Payment ID juga menimbulkan kekhawatiran soal privasi, beban pajak, serta potensi penyalahgunaan data oleh otoritas.
Dengan rencana peluncuran resmi pada Hari Kemerdekaan, 17 Agustus 2025, publik kini menantikan apakah kebijakan ini akan benar-benar memberikan manfaat atau justru menambah beban masyarakat.
TOPIK BERITA TERKAIT:
#bi-bikin-payment-id #netizen-soroti-kebijakan-bi #fungsi-utama-payment-id #bank-indonesia