Presiden Amerika Serikat (net)
Afiliasi.net - Pemerintah Indonesia memastikan bahwa mayoritas produk asal Amerika Serikat (AS) kini dapat masuk ke pasar Indonesia tanpa dikenakan tarif bea masuk. Kebijakan ini merupakan hasil dari kesepakatan perdagangan bilateral antara Indonesia dan Amerika Serikat yang bertujuan untuk memperkuat hubungan dagang kedua negara. Namun demikian, terdapat pengecualian terhadap produk-produk tertentu yang dinilai sensitif secara sosial dan budaya di Indonesia.
Dilansir dari kumparancom (19/7/2025), Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Susiwijono Moegiarso, dalam keterangannya menyampaikan bahwa dari total 11.552 pos tarif dalam skema Harmonized System (HS), sebanyak 11.474 pos tarif—atau sekitar 99 persen—telah disepakati untuk mendapatkan perlakuan bebas tarif.
“Indonesia dan Amerika Serikat telah menyepakati pembebasan tarif untuk sebagian besar komoditas asal AS yang masuk ke Indonesia. Dari 11.552 pos tarif yang tercatat, sebanyak 11.474 pos tarif telah disetujui untuk dibebaskan dari kewajiban bea masuk,” jelas Susiwijono dalam konferensi pers, Kamis (18/7).
Kendati demikian, Susiwijono menegaskan bahwa tidak semua produk akan mendapatkan perlakuan yang sama. Beberapa jenis produk tetap akan dikenakan tarif masuk karena dianggap tidak sesuai dengan norma sosial dan budaya masyarakat Indonesia. Produk-produk yang termasuk dalam kategori tersebut antara lain minuman beralkohol (miras) dan daging babi.
“Dua komoditas tersebut, yakni minuman keras dan daging babi, tetap akan dikenakan tarif bea masuk karena sensitivitasnya terhadap nilai-nilai budaya dan agama di Indonesia,” ujar Susiwijono.
Ia menambahkan, kebijakan ini diambil dengan mempertimbangkan aspek sosial dan budaya yang berlaku di masyarakat. Pemerintah menilai bahwa pembebasan tarif terhadap produk-produk yang tergolong sensitif dapat menimbulkan dampak negatif di tengah masyarakat, sehingga diperlukan kebijakan yang selektif.
“Pengecualian ini tidak semata-mata berdasarkan pertimbangan ekonomi, tetapi juga merujuk pada nilai-nilai sosial dan budaya yang dijunjung tinggi oleh masyarakat Indonesia,” tegasnya.
Kebijakan pembebasan tarif ini diharapkan dapat memperluas akses pasar dan meningkatkan volume perdagangan antara Indonesia dan Amerika Serikat. Selain itu, langkah ini juga mencerminkan komitmen pemerintah dalam menciptakan iklim perdagangan yang terbuka dan kompetitif, sekaligus tetap menjaga kedaulatan sosial dan budaya nasional.
Sebagai informasi, hubungan dagang antara Indonesia dan Amerika Serikat selama ini tergolong erat. AS merupakan salah satu mitra dagang utama Indonesia dengan nilai ekspor dan impor yang terus meningkat dari tahun ke tahun.
Dengan diterapkannya kebijakan ini, para pelaku usaha dan importir di Indonesia diharapkan dapat memanfaatkan peluang yang lebih besar untuk menjalin kerja sama dagang dengan mitra dari Amerika Serikat, khususnya pada komoditas-komoditas yang telah mendapat pembebasan tarif.(*)
TOPIK BERITA TERKAIT:
#produk-as #bebas-tarif #masuk #indonesia #kecuali #miras #daging-babi