Ilustrasi. (Ist)
Samarinda, Afiliasi.net - Kebijakan pemangkasan Transfer ke Daerah (TKD) oleh pemerintah pusat mulai menimbulkan dampak serius terhadap jalannya pemerintahan di daerah.
Di Kalimantan Timur (Kaltim), pemotongan anggaran hingga 50 persen dari tahun sebelumnya mengancam keberlanjutan sejumlah program prioritas, seperti pendidikan gratis (GratisPol) dan pembangunan infrastruktur di wilayah tertinggal.
Tahun lalu, Kaltim menerima TKD sekitar Rp14 triliun. Namun pada 2025, jumlah itu terpangkas drastis menjadi hanya Rp7 triliun.
Pemangkasan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 56 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pelaksanaan Efisiensi Belanja dalam APBN yang disahkan pada 29 Juli 2025.
Regulasi tersebut berlaku untuk seluruh provinsi di Indonesia sebagai bagian dari upaya pemerintah pusat mengendalikan beban fiskal nasional.
Pengamat ekonomi Universitas Mulawarman, Purwadi, menilai kebijakan ini merupakan konsekuensi langsung dari krisis fiskal akibat utang negara yang semakin membebani APBN.
“Tahun depan beban bunga utang pemerintah mencapai Rp600 triliun. Pokok utangnya bisa tembus Rp1.000 triliun. Artinya, hampir Rp1.600 triliun hanya untuk membayar kewajiban utang. Kalau target pajak nasional hanya Rp2.000 triliun, maka 80 persen pendapatan negara habis untuk utang,” jelasnya pada Senin, 25 Agustus 2025.
Ia mengingatkan, kondisi fiskal pusat yang melemah otomatis berdampak ke daerah. “Kalau pusat batuk-batuk, daerah pasti ikut panas dingin,” ujarnya.
Meski demikian, Purwadi menyoroti minimnya transparansi pemerintah pusat terkait arah penggunaan anggaran hasil efisiensi.
“Kita tidak tahu dana efisiensi ini dipakai untuk apa. Belum lagi dana hasil sitaan korupsi yang juga tidak jelas penggunaannya. Padahal, bicara good governance itu harus transparan dan akuntabel,” kritiknya.
Sementara itu, Pemerintah Provinsi Kaltim masih menunggu arahan teknis terkait rincian pos anggaran yang akan terkena pemotongan.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kaltim, Sri Wahyuni, mengatakan pihaknya belum dapat mengambil langkah konkret tanpa kejelasan resmi dari pusat.
“Kami belum terima penjelasan lengkap. Tanpa itu, kami tidak bisa memastikan dampak langsung terhadap program-program pembangunan,” ungkapnya, Sabtu, 23 Agustus 2025.
Sri menambahkan, sebagian pengurangan TKD 2025 juga diarahkan untuk menutup kekurangan pembayaran TKD tahun 2024. Namun, tanpa rincian resmi, Pemprov belum bisa menyesuaikan anggaran secara pasti. (*)
Editor: Redaksi
TOPIK BERITA TERKAIT:
#dana-transfer-kaltim #dana-transfer #transfer-ke-daerah #fiskal #gratispol