Rabu, 25 Februari 2026 05:04 WIB

Hukum dan Kriminal

Hampir 10 Ton Miras Asal Manado Dicegat di Palaran, Polresta Samarinda Amankan 16 Orang

Redaktur: Redaksi
| 16 views

Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Hendri Umar saat saat memperlihatkan kondisi miras Captikus yang masih di truk. (Istimewa)

Samarinda, Afiliasi.net - Tabir penyelundupan minuman keras tradisional jenis Cap Tikus (CT) dalam skala raksasa akhirnya tersingkap. Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Hendri Umar, membeberkan kronologi lengkap pencegatan hampir 10 ton miras ilegal yang berasal dari Manado, Sulawesi Utara, dalam rilis resmi di Mapolresta Samarinda, Selasa (24/2/2026).

Operasi gabungan yang melibatkan Satsamapta dan Satpol PP Samarinda ini berhasil menghentikan dua truk bermuatan penuh di kawasan Jalan Poros Samarinda–Sangasanga, Kelurahan Bentuas, Senin (23/2) dini hari.

“Total barang bukti 247 karung dengan berat mencapai 9.880 kilogram. Miras ini diambil dari terminal peti kemas di kawasan Palaran dan rencananya akan diedarkan di wilayah Samarinda,” ungkap Kombes Pol Hendri Umar.

Polisi berhasil mengamankan 16 orang, termasuk pemilik barang berinisial R warga Balikpapan Timur, dua sopir, serta 13 pekerja angkut. Berdasarkan perhitungan penyidik, bisnis ilegal ini memiliki nilai ekonomi yang fantastis, dengan potensi keuntungan mencapai Rp444,6 juta.

Meski berskala besar, kasus ini dikategorikan sebagai Tindak Pidana Ringan (Tipiring) karena melanggar Perda Kota Samarinda Nomor 6 Tahun 2013. Pelaku terancam denda maksimal Rp50 juta atau kurungan selama enam bulan.

Kombes Pol Hendri Umar menyayangkan aksi penyelundupan ini, terutama karena dilakukan menjelang bulan suci Ramadan.

“Ini sangat mencederai bulan suci Ramadan yang seharusnya diisi kegiatan positif. Masih ada warga yang berusaha menjual miras beralkohol tanpa izin edar demi keuntungan pribadi,” keluhnya.

Saat ini, kepolisian masih melakukan pendalaman terhadap pihak pengirim dari Manado guna memutus rantai pasokan miras ilegal ke Ibu Kota Kaltim. Polresta Samarinda menegaskan tidak akan memberi ruang bagi peredaran penyakit masyarakat guna menjamin kenyamanan warga dalam menjalankan ibadah puasa mendatang. (*)


TOPIK BERITA TERKAIT: #kombes-pol-hendri-umar #polresta-samarinda #operasi-pekat-mahakam-2026 #kriminal 

Berita Terkait

IKLAN



Berita Lainnya

Terpopuler