Rabu, 25 Februari 2026 05:05 WIB

Hukum dan Kriminal

Sabu 6,57 Gram Siap Edar di Pasar Kedondong Disita, Polsek Sungai Kunjang Ringkus Satu Pengedar

Redaktur: Redaksi
| 17 views

Pengedar narkotika H saat diamankan Polsek Sungai Kunjang.(HO/Polresta Samarinda)

Samarinda, Afiliasi.net - Upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika di wilayah Sungai Kunjang kembali membuahkan hasil. Seorang pria berinisial H tak berkutik saat diringkus jajaran kepolisian lantaran kedapatan membawa puluhan paket sabu siap edar di kawasan Jalan Ulin, Kelurahan Karang Asam Ilir, Senin (23/2/2026) dini hari.

Penangkapan ini bermula dari kesigapan Bhabinkamtibmas Karang Asam Ilir yang mencurigai gerak-gerik pelaku di sekitar Pasar Kedondong. Setelah dilakukan pemeriksaan intensif oleh personel Polsek Sungai Kunjang, kecurigaan tersebut terbukti.

“Dari hasil penggeledahan, ditemukan satu amplop berisi 21 paket kecil narkotika jenis sabu dengan berat bruto sekitar 6,57 gram serta uang hasil penjualan sebesar Rp1.250.000,” ungkap Kasi Humas Polresta Samarinda, Ipda Arie Soeharyadi, Selasa (24/2/2026).

Selain barang bukti narkotika, polisi juga menyita satu unit motor Honda Vario dan satu jaket hoodie hitam yang digunakan pelaku untuk melancarkan aksinya. Berdasarkan pengakuan tersangka, barang haram tersebut didapat dari seorang pria berinisial A (kini DPO) dalam bentuk 26 paket siap jual.

H mengaku menjual sabu tersebut dengan harga Rp250.000 per paket. Sebelum tertangkap, lima paket telah berpindah tangan ke pembeli.

Kini, H harus mendekam di sel tahanan Polsek Sungai Kunjang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Polisi masih terus melakukan pengembangan kasus guna memburu pemasok utama di balik jaringan peredaran sabu di kawasan tersebut. Pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara yang cukup berat. (*)


TOPIK BERITA TERKAIT: #polresta-samarinda #polsek-sungai-kunjang #ipda-arie-soeharyadi #kriminal 

Berita Terkait

IKLAN



Berita Lainnya

Terpopuler